Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Ksp FAUZI, S.H. ZULFANNY Bin HERIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-782/L.1.15.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFANNY Bin HERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ZUFANNY Bin HERIYANTO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 WIB bertempat di Area Perkebunan PT.PN 4 Regional VI Blok 16.66 F Avdiling 1 Dusun Bandar Baru Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang telah “melakukan pengulangan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZUFANNY Bin HERIYANTO pada hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 pergi berjalan kaki ke Area Perkebunan PTPN 4 Regional VI Blok 16.66 F Avdiling 1 Dusun Bandar Baru Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa 1 (satu) buah Pisau Egrek. Sesampainya di area perkebunan tersebut, terdakwa langsung mengambil/memotong buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4 tanpa izin menggunakan Pisau Egrek yang dibawa terdakwa. Setelah buah kelapa sawit tersebut sudah terjatuh di pohon sebanyak 20 (dua puluh) tandan, terdakwa meletakkan Pisau Egrek di dekat Pohon kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4.
  • Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira Pukul 00.10 saksi ARMANSYAH dan saksi BOIMEN serta Anggota PAM PTPN 4 dari TNI mendengar ada orang yang mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut, setelah itu saksi ARMANSYAH dan saksi BOIMEN serta Anggota PAM PTPN 4 dari TNI langsung mengendap untuk mencari suara tersebut, setelah melihat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN 4 tanpa izin, saksi ARMANSYAH dan saksi BOIMEN serta Anggota PAM PTPN 4 dari TNI mengepung di seputaran lokasi dan terdakwa berhasil mengamankan terdakwa. Setelah itu sekira Pukul 01.00 WIB saksi BOIMEN langsung mengubungi saksi SAMSUAR dan melaporkan telah mengamankan Pelaku Pencurian bernama ZULFANNY Bin HERIYANTO dan di temukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Tandan buah kelapa sawit seberat 180 (seratus delapan puluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Pisau Egrek. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kejuruan Muda.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Perkebunan PTPN 4 mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 98/Pid.C/2025/PN Ksp Tanggal 13 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana

Pihak Dipublikasikan Ya