| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------------Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu bulan November tahun 2023 hingga bulan September 2024, bertempat di Konter BSI Link Mama Pahri yang berada di Dusun Pekan Desa Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut secara berlanjut sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno bekerja mengelola Konter BSI Link Mama Pahri milik saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan yang berada di Dusun Pekan Desa Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang digaji oleh saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan sebagai pemilik conter Mama Pahri, dan sejak terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo bekerja di Konter BSI Link Mama Pahri tersebut saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan telah menyerahkan kunci brankas tempat penyimpanan uang yang ada di conter tersebut kepada terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo
- Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo bekerja sejak bulan Oktober tahun 2022 yang menerima gaji sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulannya sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno bekerja sejak bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 juga menerima gaji sebesar Rp.1.500.000 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap bulannya, dimanan para terdakwa menerima gaji pada setiap tanggal 20 (dua puluh) dan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima);
- Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno bertugas untuk membuka Konter BSI Link Mama Pahri, menjaga kebersihan Konter BSI Link Mama Pahri, melayani konsumen yang datang ke toko yang hendak melakukan penarikan uang tunai, melakukan transfer uang antar bank kepada konsumen, melakukan Top Up EWallet, menjaga barang-barang yang digunakan pada saat melakukan transaksi seperti handphone dan mesin edisi, dan menjaga brankas yang berada di Konter BSI Link Mama Pahri serta menutup Konter BSI Link Mama Pahri apabila selesai beroperasi;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil dan mempergunakan uang milik saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan secara bertahap berulang kali dengan cara mengambil uang milik saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan yang berada tempat penyimpanan uang Konter BSI Link Mama Pahri tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi masingmasing yang mengakibatkan saksi korban inun Kesuma Als Ainun Binti Paijan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp194.281.385.- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian yang masih diingat para terdakwa sebagai berikut:
- Pada bulan Desember 2023 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Konter BSI Link Mama Pahri yang digunakan Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membayar arisan dan berbelanja;
- Pada bulan Januari 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp1.500.000.- (satu juta lima ratus rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Konter BSI Link Mama Pahri yang digunakan Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membayar arisan dan berbelanja;
- Pada bulan Februari 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membayar DP (down payment) handphone dan berbelanja online, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan dan berbelanja online;
- Pada bulan Maret 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan berbelanja online, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp5.900.000.- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membeli handphone dan berbelanja online;
- Pada bulan April 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan membeli perhiasan berupa gelang emas, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.550.000.- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan berbelanja online;
- Pada bulan Mei 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Juni 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Agustus 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Bahwa selain jumlah yang masih diingat tersebut, para Terdakwa mengakui telah berulang kali melakukan pengambilan uang lainnya yang tidak lagi diingat secara rinci jumlah maupun waktunya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dihubungi oleh saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen (suami saksi korban) dengan mengatakan bahwa ada uang masuk ke rekening konter BSI Link Mama Pahri sejumlah Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) supaya ditarik dan dimasukkan untuk disimpan kedalam brankas konter BSI Link Mama Pahri;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban dan saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen mendatangi konter BSI Link Mama Pahri untuk meminta terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo membuat pembukuan konter BSI Link Mama Pahri tersebut, kemudian saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen juga menanyakan serta meminta uang sejumlah Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) yang disuruh simpan dalam brankas pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, lalu terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno yang sama-sama berada di konter tersebut tidak dapat menunjukkan uang sejumlah Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) tersebut dan memberitahukan bahwa uang tersebut tidak ada lagi dan telah habis digunakan. Mengetahui hal tersebut, saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan langsung memeriksa modal yang berada di Konter BSI Link Mama Pahri dan ditemukan modal tersebut hanya bersisa Rp44.298.616 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) padahal modal yang diberikan oleh saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan sebesar Rp294.165.000.- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) berada di berbagai rekening bank dan akun DANA
- Rp50.665.000.- (lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) uang tunai yang berada di brankas Konter BSI Link Mama Pahri
- Rp43.500.000.- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) modal yang berada di Konter BSI Link Mama Fika yang diambil oleh terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo
Dari seluruh modal tersebut, saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan pernah menarik modal sebesar Rp37.585.000.- (tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan meneruskan pembayaran arisan terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), dengan demikian seharusnya modal yang tersisa adalah sebesar Rp194.281.000.- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno membuat pembukuan namun perincian yang tertera dalam pembukuan tersebut tidak sesuai dengan uang yang masuk dan uang yang keluar, disebabkan para terdakwa telah mengambil dan mempergunakan sebagian uang yang ada dalam penguasaannya tanpa izin dari yang punya yaitu saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan sehingga dari kekurangan uang tersebut saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan mengalami kerugian sejumlah Rp194.281.385. (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------------Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu bulan November tahun 2023 hingga bulan September 2024, bertempat di Konter BSI Link Mama Pahri yang berada di Dusun Pekan Desa Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut bukan karena tindak pidana sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno bekerja mengelola Konter BSI Link Mama Pahri milik saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan yang berada di Dusun Pekan Desa Masjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan sejak terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo bekerja di Konter BSI Link Mama Pahri tersebut saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan telah menyerahkan kunci brankas tempat penyimpanan uang yang ada di conter tersebut kepada terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo;
- Bahwa Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno bertugas untuk membuka Konter BSI Link Mama Pahri, menjaga kebersihan Konter BSI Link Mama Pahri, melayani konsumen yang datang ke toko yang hendak melakukan penarikan uang tunai, melakukan transfer uang antar bank kepada konsumen, melakukan Top Up EWallet, menjaga barang-barang yang digunakan pada saat melakukan transaksi seperti handphone dan mesin edisi, dan menjaga brankas yang berada di Konter BSI Link Mama Pahri serta menutup Konter BSI Link Mama Pahri apabila selesai beroperasi;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil dan mempergunakan uang milik saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan secara bertahap berulang kali dengan cara mengambil uang milik saksi Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan yang berada di tempat penyimpanan uang Konter BSI Link Mama Pahri tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi masingmasing yang mengakibatkan saksi korban inun Kesuma Als Ainun Binti Paijan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp194.281.385.- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian yang masih diingat para terdakwa sebagai berikut:
- Pada bulan Desember 2023 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Konter BSI Link Mama Pahri yang digunakan Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membayar arisan dan berbelanja;
- Pada bulan Januari 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp1.500.000.- (satu juta lima ratus rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Konter BSI Link Mama Pahri yang digunakan Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membayar arisan dan berbelanja;
- Pada bulan Februari 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membayar DP (down payment) handphone dan berbelanja online, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar arisan dan berbelanja online;
- Pada bulan Maret 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan berbelanja online, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp5.900.000.- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno untuk membeli handphone dan berbelanja online;
- Pada bulan April 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan membeli perhiasan berupa gelang emas, sedangkan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno mengambil uang sebesar Rp1.550.000.- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan dan berbelanja online;
- Pada bulan Mei 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Juni 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.450.000.- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Juli 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Pada bulan Agustus 2024 Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo mengambil uang sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno juga mengambil uang sebesar Rp1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membayar arisan, membeli makanan selama satu bulan dan berbelanja online;
- Bahwa selain jumlah yang masih diingat tersebut, para Terdakwa mengakui telah berulang kali melakukan pengambilan uang lainnya yang tidak lagi diingat secara rinci jumlah maupun waktunya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dihubungi oleh saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen (suami saksi korban) dengan mengatakan bahwa ada uang masuk ke rekening konter BSI Link Mama Pahri sejumlah Rp30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) supaya ditarik dan dimasukkan untuk disimpan kedalam brankas konter BSI Link Mama Pahri;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban dan saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen mendatangi konter BSI Link Mama Pahri untuk meminta terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo membuat pembukuan konter BSI Link Mama Pahri tersebut, kemudian saksi Andika Syahputra Als Dika Bin Alm. Armen juga menanyakan serta meminta uang sejumlah Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) yang disuruh simpan dalam brankas pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, lalu terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno yang sama-sama berada di konter tersebut tidak dapat menunjukkan uang sejumlah Rp30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) tersebut dan memberitahukan bahwa uang tersebut tidak ada lagi dan telah habis digunakan. Mengetahui hal tersebut, saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan langsung memeriksa modal yang berada di Konter BSI Link Mama Pahri dan ditemukan modal tersebut hanya bersisa Rp44.298.616 (empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) padahal modal yang diberikan oleh saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan sebesar Rp294.165.000.- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) berada di berbagai rekening bank dan akun DANA
- Rp50.665.000.- (lima puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) uang tunai yang berada di brankas Konter BSI Link Mama Pahri
- Rp43.500.000.- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) modal yang berada di Konter BSI Link Mama Fika yang diambil oleh terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo
Dari seluruh modal tersebut, saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan pernah menarik modal sebesar Rp37.585.000.- (tiga puluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan meneruskan pembayaran arisan terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), dengan demikian seharusnya modal yang tersisa adalah sebesar Rp194.281.000.- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Pahriza Wani Alias Wani Binti Suparmo dan terdakwa Selfi Yanti Alias Selfi Binti Sukirno membuat pembukuan namun perincian yang tertera dalam pembukuan tersebut tidak sesuai dengan uang yang masuk dan uang yang keluar, disebabkan para terdakwa telah mengambil dan mempergunakan sebagian uang yang ada dalam penguasaannya tanpa izin dari yang punya yaitu saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan sehingga dari kekurangan uang tersebut saksi korban Ainun Kesuma Als Ainun Binti Paijan mengalami kerugian sejumlah Rp194.281.385. (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Jo. 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------- |