|
Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib tersangka KINYUK Bin Alm KEMIS pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok F 02 Divisi II Tepatnya Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 1 (satu) Karung goni atau seberat 20 (dua puluh) Kilogram kemudian di dalam perjalanan Sekitar Pukul 11.00 Wib tersangka KINYUK Bin Alm KEMIS dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok F 02 Divisi II dan kemudian tersangka KINYUK Bin Alm KEMIS dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. tersangka juga menerangkan dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka KINYUK Bin Alm KEMIS PT.DHARMA AGUNG mengalami kerugian 20 (dua puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
|