| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2023/PN Ksp | H. T. MAIMUN | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG 2.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG 3.GILION MANURUNG, S.H 4.FHAJAR ANGGA S 5.SYAH ARIF AVADA 6.KEPALA POLISI MILITER ACEH TAMIANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Ksp | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima semua gugatan Pemohon; 2. a. Menyatakan penghentian penyidikan penipuan dan penggelapan lembu oleh Termohon Pra Pradilan 1, Termohon Pra Pradilan 2 dan Termohon Pra Pradilan 3 tidak sah; b. Menyatakan tidak menyidik, menolak menyidik tindak pidana penggelapan tanah jaminan utang, surat palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah melanggar hukum: 3. Menyatakan tidak menyidik tindak pidana penggelapan lembu oleh Termohon Pra Pradilan 4 melanggar hukum; 4. a. Memerintahkan Termohon Pra Pradilan 1, Termohon Pra Pradilan 2 dan Termohon Pra Pradilan 3 memanggil, memeriksa Hamidah sebagai Tersangka penipuan tidak membayar utang 14 ekor lembu dan penggelapan 4 ekor lembu, bersekongkol (mengetahui saksi M. Dina). Dan memeriksa tindak pidana penggelapan tahan jaminan utang Solihin, tindak pidana surat palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah (Saksi Ahmad S); b. Menyita tanah jaminan utang terletak di Desa Pangkalan yang dikuasai T. Amiruddin dan atau menyita kebun sawit milik Solihin terletak di Desa Pangkalan dikuasai Rahmad; 5. Memerintahkan Termohon Pra Pradilan 4 memanggil, memeriksa Rahmad anggota Koramil Kabupaten Aceh Tamiang. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
