| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas Nama (Suami) Pemohon pada kutipan Akta Kematian Nomor: 1116-KM-06112024-0002 Bernama BAHTIAR, tempat/tanggal lahir Bandar Khalifah, 01 Juli 1960, yang seharusnya menjadi nama BAKHTIAR, tempat/tanggal lahir Bandar Khalifah, 01 Juli 1960 sesuai dengan Kutipan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 01946/12018/AZ/04/25 yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Jakarta, Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 470/183/2026 yang dikeluarkan oleh Pj. Datok kampung Mesjid Sungai Iyu, Kec. Bendahara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayakntya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon;
|