| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1115-LT-14012012-0143,
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116100107980005;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116100104090005;
Yaitu atas Nama MUHAMMAD RAHMAN, tempat/tanggal Lahir Pantai Cempa, 01 Juli 1998 yang seharusnya bernama ABDURRAHMAN tempat/tanggal Lahir Pantai Cempa, 01 Juli 1998 sesuai Ijazah Sekolah Dasar, Nomor: MI.10/01.17/PP.01.1/043/ yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, Ijazah Madrasah Tsanawiyah, Nomor: MTS.13/01.16/PP.01.1/002/ yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, Ijazah Sekolah Menengah Atas, Nomor: DN-06/M-SMA/13/0256166 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebuddayaan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|