Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Ksp Arifin 1.Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Bina Marga Cq. Direktorat Bebas Hambatan Cq. Iddrus, ST., MT., dkk Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaArifin
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Aceh Tamiang
2Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Bina Marga Cq. Direktorat Bebas Hambatan Cq. Iddrus, ST., MT., dkk Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1426 Myang terletak di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara berbatas dengan Nurmala Sari
    - Selatan berbatas dengan Awaluddin
    - Barat berbatasan dengan Sungai
    - Timur berbatas dengan Jalan Raya
  3. Menyatakan No Name (tidak ada pemilik) yang terdapat dalam data Tergugat I adalah nama Penggugat (Arifin) dan mengeluarkan pelepasan alas hak tanah milik penggugat yang terkena pembangunan ruas tol Binjai – Langsa II;-
  4. Menyatakan agar Tergugat II memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait status tanah tanah Penggugat yang masuk ke dalam pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa II;-
  5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)”;-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
    a. Kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);-
    b. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai perundang-ungangan yang berlaku;-
    Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex  Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak