| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Ksp |
| Tanggal Surat |
Rabu, 11 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dewi Kartika | Arifin |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Aceh Tamiang | | 2 | Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Bina Marga Cq. Direktorat Bebas Hambatan Cq. Iddrus, ST., MT., dkk Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
320.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1426 M2 yang terletak di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Nurmala Sari
- Selatan berbatas dengan Awaluddin
- Barat berbatasan dengan Sungai
- Timur berbatas dengan Jalan Raya
- Menyatakan No Name (tidak ada pemilik) yang terdapat dalam data Tergugat I adalah nama Penggugat (Arifin) dan mengeluarkan pelepasan alas hak tanah milik penggugat yang terkena pembangunan ruas tol Binjai – Langsa II;-
- Menyatakan agar Tergugat II memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait status tanah tanah Penggugat yang masuk ke dalam pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa II;-
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)”;-
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
a. Kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);-
b. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai perundang-ungangan yang berlaku;-
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |