|
Pada pukul 18.00 saksi dan pelapor melakukan patroli di seputar Divisi 2 Blok H-7 dan pada saat melakukan patroli saksi bertemu dengan terlapor yang sedang membawa 2 (Dua) karung berondolan buah kelapa sawit yang sedang melintas di perkebunan kelapa sawit milik PT.ATI, mengetahui hal tersebut kemudian saya langsung melakukan penyetopan terhadap terlapor dan saat itu terlapor langsung berhenti, kemudian saya menayakan kepada terlapor bahwa apa isi dalam karung yang di bawa dari keterangan terlapor bahwa isinya adalah berondolan buah kelapa sawit dan saat itu saya langsung melakukan pengecekan ke dalam karung dan ternyata isinya berondolan buah kelapa sawit, setelah memastikan kemudian saya langsung melaporkan kejadian kepada pelapor atas dan dari keterangan pelapor saya di arahkan untuk langsung membawa terlapor ke Polsek Simpang Kiri beserta barang bukti, Adapun kerugian yang di alami oleh pihak perusahaan PT.ATI dengan berak berondolan lk 50 (Lima puluh) kg dengan jumlah uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Simpang Kiri untuk dilakukan Penyidikan
|