| Petitum |
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Pasport Pemohon dengan Nomor: C1249054;
yaitu Nama ROHANA, Tempat/Tanggal Lahir Lamno, 04 Desember 1976 yang dikeluarkan oleh kantor Keimigrasian Kelas II TPI Langsa, menjadi ROHANA, Kampung Baro, 06 Desember 1975, sesuai dengan :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-28032024-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116012703240003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116014412760001; yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang
- Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : 90/2/IX/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh;
- Ijazah Sekolah Dasar Negeri Kampung Baro Nomor : 07 OA oa 0056469 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Izajah sekolah Menengah Pertama Negeri Lam No Nomor 07 OA ob 1012004 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Ijazah Paket C Sekolah Menengah Atas Nomor 06PC100093 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa Salinan sah Penetapan ini Ke Hadapan Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Langsa untuk didaftarkan Pergantian/ Perubahan dalam Register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan identitas diri Pemohon;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|