Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Ksp Sayid Jamaluddin 1.Sutrisnawati
2.Malia
3.Wan Alvian Syah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sayid Jamaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan, S.H.Sayid Jamaluddin
Tergugat
NoNama
1Sutrisnawati
2Malia
3Wan Alvian Syah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan Hukum.
  3. Menyatakan Sertifikat atas nama Sayid Jamaluddin dengan nomor 179 yang terletak di gampong Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Timur adalah sah secara hukum milik Penggugat;
  4. Menyatakan sanggah yang di ajukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada BPN Kuala Simpang tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak ada pihak manapun juga yang bisa menghalangi proses perbayaran pada objek sertifikat nomor 179 yang terletak di gampong Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Timur kepada Penggugat.
  6. Menghukun/menyatakan siapapun yang mencoba menghalangi proses pembayaranan kepada penggugat atau balik nama sertifikat nomor 179 yang terletak di gampong Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Timur adalah adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum siapapun juga yang menguasai objek sertifikat 179 untuk mengosongkan tanpa Prasyarat apapun dengan Penggugat demi kelancaran program Pemerintah.
  8. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, dan Tergugat III di atas objek sertifikat nomor 179 yang terletak di gampong Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Timur adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  9. Menghukum Tergugat I, membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp 2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam  puluh juta rupiah) dan kerugian immateril Pengguat I sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  10. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penguggat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I, lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I, dan Tergugat II (uit voerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  13. Menghukum Tergugat I, untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak