|
pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wib di dalam areal perkebunan PTP N IV Regional VI Kebun Pulau Tiga tepatnya di Afd III Blok 62 Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang karena melakukan pencurian Tandan buah sawit sebanyak 2 (dua) tandan buah sawit dengan berat sekira 60 (enam puluh) Kilogram dengan cara tersangka SUGITO Als SIGIT Bin Alm SAPAR mengambil tandan buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek bergagang kayu dengan panjang sekira 3 (tiga) meter kemudian setelah tandan buah sawit tersebut jatuh dari pohonnya kemudian tersangka SUGITO Als SIGIT Bin Alm SAPAR mengangkat tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan bahu dan kemudian diangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor Polisi dan akan di bawa pulang untuk dijual.
|