Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
126/Pid.C/2025/PN Ksp HARIS PRATAMA, S.H. MIRPANDI Bin Alm. BOIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.C/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/441/XI/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIS PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRPANDI Bin Alm. BOIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tersangka MIRPANDI Bin Alm. BOIMAN masuk kedalam areal perkebunan PT. Semadam tepatnya Afdeling 1 Blok E7 Kapel 3 TM 2013 Dusun Rukun Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Merk SUPRA X 125 warna merah hitam No. Pol : BH 6708 GH untuk mencari daun pelepah sawit untuk dijadikan sapu lidi dan selanjutnya Tersangka melihat tumpukan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Semadam di TPH setelah itu timbul niat Tersangka untuk mengambil/mencuri buah kelapa sawit tersebut selanjutnya Tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 4 (empat) Tandan/janjang setelah itu Tersangka melangsir buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Sepmor Merk SUPRA X 125 warna merah hitam No. Pol : BH 6708 GH selanjutnya 4 (empat) Tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut Tersangka simpan di depan rumah agen sawit yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu Tersangka pergi lagi ke areal perkebunan PT. Semadam untuk mengambil daun pelepah sawit untuk dijadikan sapu lidi selanjutnya sekira Pukul 17.30 Wib Tersangka di Stop oleh Pihak Security PT. Semadam an. Saksi SYAHRI RAMADHAN dan setelah ditanyakan Tersangka mengakui telah mengambil/mencuri 4 (empat) Tandan/janjang buah kelapa sawit di TPH milik perkebunan PT. Semadam dan Buah kelapa sawit tersebut telah Tersangka sembunyikan di depan rumah agen sawit yang bernama Sdra. HENDRA setelah itu Tersangka bersama Pihak Security PT. Semadam an. Saksi SYAHRI RAMADHAN langsung pergi ke tempat penyimpanan buah tadi dan setelah itu di amankan barang bukti berupa : 4 (empat) Tandan/janjang buah kelapa sawit setelah itu Tersangka diintrogasi oleh Saksi SYAHRI RAMADHAN dan Tersangka mengakui bersalah telah mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Semadam tanpa Izin dan Tersangka juga mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut belum sempat di jualnya kepada Sdra. HENDRA dan Sdra. HENDRA tidak mengetahui juga bahwa buah kelapa sawit tersebut Tersangka simpan didepan rumahnya dan setelah itu datang Saksi Sdra. RUSLIANTO dan setelah itu Tersangka di suruh oleh Sdra. RUSLIANTO untuk ambil baju dan setelah itu Tersangka langsung pulang dan melarikan diri dan setelah itu Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Tersangka di suruh Pihak Kepolisisan Polsek Kejuruan Muda untuk ke kantor dan sekira Pukul 11.00 Wib Tersangka tiba di Polsek Kejuruan Muda dan Tersangka lihat sudah ada Pihak Security PT. Semadam dan setelah diintrogasi oleh Penyidik Pembantu Tersangka mengakui telah mengambil/mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Semadam sebanyak 4 (empat) Tandan/janjang dan Tersangka mengakui juga Tersangka tidak ada izin dari PT. Semadam untuk mengambil buah kelapa sawit.

Atas perbuatan Tersangka pihak Perkebunan PT. Semadam mengalami kerugian 4 (empat) Tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat 60 (enam puluh) Kg atau uang berkisar Rp. 180.000.- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya