| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri nama dan tanggal lahir (Ibu) Pemohon pada kutipan Akta Kematian Nomor: 1116-KM-23122025-0025 Bernama NURHAYA tempat/tanggal lahir Tembilahan Riau, 03 Juni 1934 Diubah menjadi, bernama NURHAJA tempat/tanggal lahir Tembilahan Riau, 29 September 1935 sesuai dengan Kartu Identitas pensiun (KARIP) Nomor: 13/290 yang dikeluarkan oleh PT TASPEN (Persero) Kota Banda Aceh, Surat Keterangan Nomor: 471.1/762, yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampung Kotalintang, Kec. Kota Kualasimpang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayakntya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon;
|