Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Ksp H. T. MAIMUN 1.KEPALA POLISI MILITER ACEH TAMIANG
2.Penyidik Polisi Militer Kabupaten Aceh Tamiang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 31 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. T. MAIMUN
Termohon
NoNama
1KEPALA POLISI MILITER ACEH TAMIANG
2Penyidik Polisi Militer Kabupaten Aceh Tamiang
Advokat
Petitum Permohonan

MOHON :

  • Menerima Permohonan Pemohon semuanya.
  • Memanggil dan memeriksa semua pihak yang berperkara.
  • Menyatakan Termohon 1 dan Termohon 2 menghentikan penyidikan tidak sah.
  • Memerintahkan Termohon 1 dan Termohon 2 menyiapkan penyidikan, selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Militer.
Pihak Dipublikasikan Ya