| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Ksp |
| Tanggal Surat |
Senin, 10 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dewi Kartika | Arifin |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang | | 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktorat Bina Marga Cq. Direktorat Bebas Hambatan berkedudukan di Gedung Bina Marga Lantai VI Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Cq. Iddrus, ST., MT., Dkk Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa II |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
320.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 1426 M2 yang terletak di Dusun Mawar, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Nurmala Sari
- Selatan berbatas dengan Awaluddin
- Barat berbatasan dengan Sungai
- Timur berbatas dengan Jalan Raya
- Menyatakan No Name (tidak ada pemilik) yang terdapat dalam data Tergugat I adalah nama Penggugat (Arifin) dan mengeluarkan pelepasan alas hak tanah milik penggugat yang terkena pembangunan ruas tol Binjai – Langsa II;-
- Menyatakan agar Tergugat II memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait status tanah tanah Penggugat yang masuk ke dalam pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa II;-
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)”;-
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti dan membayar kerugian Para Penggugat berupa:
a. Kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);-
b. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”;-
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai perundang-ungangan yang berlaku;-
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |