| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa KIKI MULIA Bin MARSUDI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Area Perkebunan PT.SOCFINDO blok 5 Avdiling 1 Dusun Lawas Desa Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “melakukan pengulangan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, IPAN (belum tertangkap) mengajak terdakwa KIKI MULIA Bin MARSUDI untuk mengambil kelapa sawit milik PT. SOCFINDO, lalu untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Pisau Egrek di belakang rumah terdakwa. Setelah terdakwa mengambil egrek tersebut, terdakwa dan IPAN pergi berjalan kaki ke Area Perkebunan PT.SOCFINDO blok 5 Avdiling 1 Dusun Lawas Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di area perkebunan tersebut, IPAN langsung memotong buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. SOCFINDO tanpa izin dengan menggunakan pisau egrek yang telah dibawa oleh terdakwa. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipotong oleh IPAN diambil oleh terdakwa dengan cara dipikul lalu disimpan di pinggir jalan dekat rumah terdakwa.
- Setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul sebanyak 5 (lima) tandan, terdakwa dan IPAN menjual kepada saksi YUNI dengan harga Rp234.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Perkebunan PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.379.720,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 331/Pid.C/2023/PN Ksp tanggal 13 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa KIKI MULIA Bin MARSUDI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Area Perkebunan PT.SOCFINDO blok 5 Avdiling 1 Dusun Lawas Desa Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah “melakukan pengulangan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa KIKI MULIA Bin MARSUDI mengambil kelapa sawit milik PT. SOCFINDO, lalu untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Pisau Egrek di belakang rumah terdakwa. Setelah terdakwa mengambil egrek tersebut, terdakwa pergi berjalan kaki ke Area Perkebunan PT.SOCFINDO blok 5 Avdiling 1 Dusun Lawas Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang berjarak sekitar 5 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di area perkebunan tersebut, terdakwa langsung memotong buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. SOCFINDO tanpa izin dengan menggunakan pisau egrek yang telah dibawa oleh terdakwa. Kemudian buah kelapa sawit yang sudah dipotong dan dibawa dengan cara dipikul lalu disimpan di pinggir jalan dekat rumah terdakwa.
- Setelah buah kelapa sawit tersebut terkumpul sebanyak 5 (lima) tandan, terdakwa menjual kepada saksi YUNI dengan harga Rp234.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Perkebunan PT. SOCFINDO mengalami kerugian sebesar Rp.379.720,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 331/Pid.C/2023/PN Ksp tanggal 13 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------- |