Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ksp H. T. MAIMUN 1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. T. MAIMUN
Termohon
NoNama
1Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2Kepala Propam Provinsi Aceh
3Kapolda Aceh
Advokat
Petitum Permohonan

MOHON :

  1. Menerima permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Segera membuka sidang ditentukan harinya.
  3. Memanggil, memeriksa semua pihak yang berperkara dan saksi.
  4. Menyatakan Termohon 1 menolak Pengaduan Pemohon melanggar hukum.
  5. Menyatakan Termohon 2 dua kali menolak Pengaduan Pemohon melanggar hukum dan surat Termohon 2 tanggal 01 Maret 2024 hanya menyelidiki sepihak tidak sah.
  6. Menyatakan Termohon 3 atasan Penyidik Kapolres Aceh Tamiang dan pembantunya berwenang memerintahkan Kapolres Aceh Tamiang menyelesaikan Penyidikan hingga menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
  7. Memerintahkan Termohon 2 menerima Pengaduan Pemohon dengan membuat Laporan Propam serta memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi.
  8. Memeriksa hakim Fadlan Andi, SH dan Panitera Pengganti Ramzi, SE Pengadilan Negeri Kualasimpang Aceh Tamiang sebagai saksi.

 

Para Tergugat supaya menjawab dalam sidang. Jawaban harus berdasarkan hukum. Demikian isi permohonan Pra Peradilan diajukan tanggal 16 Mei 2024

Pihak Dipublikasikan Ya