| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL Aceh Tamiang | | 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat C.q Direktorat Bina Marga C.q. Direktorat Jalan Bebas Hambatan C.q. IDRUS, S.T., M.T, DKK |
|
| Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Almarhumah Malia (ibu kandung dari Tergugat III dan IV) yang melakukan sanggah tanpa memiliki hubungan hukum dan alas hak kepada kantor BPN Aceh Tamiang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 179 yang terletak di Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang (dahulu Aceh Timur), Provinsi Aceh dengan luas 319 M2 atas nama Sayid Jamaluddin adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat sanggah yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Almarhumah Malia (ibu kandung dari Tergugat III dan IV) tanpa memiliki hubungan hukum dan alas hak kepada kantor BPN Aceh Tamiang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 179 yang terletak di Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang (dahulu Aceh Timur), Provinsi Aceh dengan luas 319 M2 atas nama Sayid Jamaluddin batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk menyerahkan uang yang telah di titip dalam perkara Konsyinyasi dengan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2024/PN.Ksp sebesar Rp.608.021.662,- (enam Ratus delapan juta dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk di serahkan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Panitera Pengadilan Negeri Kuala Simpang, untuk mengambil uang ganti kerugian dalam perkara Konsyinyasi dengan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2024/PN.Ksp sebesar Rp.608.021.662,- (enam Ratus delapan juta dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat, dan TergugatI (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV dan para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |