Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Ksp M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H SUHENGKI Alias BELEK Bin SAFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/L.1.15.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. DEDY ISKANDAR HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENGKI Alias BELEK Bin SAFI'I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHENGKI Als BELEK Bin SAFI'I pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Dusun Cempaka Desa Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi menggunakan mobil angkutan umum ke rumah Sdr PUTEH (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Alur Merbo Kec. Langsa Timur Kota Langsa. Setelah sampai, Terdakwa menemui anak buah Sdr PUTEH dan menerima 1 (satu) sak narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada anak buah Sdr PUTEH. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pergi ke kebun dekat rumah Terdakwa di Dusun Cempaka Desa Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang lalu datanglah orang tidak dikenal memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket lalu Terdakwa menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB pergi kembali ke kebun dekat rumah Terdakwa lalu datanglah orang tidak dikenal memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu Terdakwa menerima uang pembayaran tunai sebesar Rp1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Tidak lama datanglah Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan narkotika jenis sabu yang sah. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 5 Februari 2026 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 4 (empat) plastik bening klip merah yang berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: 1012/NNF/2026hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, menyebutkan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu: 4 (empat) plastik bening klip merah yang berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa SUHENGKI Als BELEK Bin SAFI'I pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Dusun Cempaka Desa Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi menggunakan mobil angkutan umum ke rumah Sdr PUTEH (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Alur Merbo Kec. Langsa Timur Kota Langsa. Setelah sampai, Terdakwa menemui anak buah Sdr PUTEH dan menerima 1 (satu) sak narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa simpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas milik Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Cempaka Desa Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, sehingga narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa. Lalu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB datanglah Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan narkotika jenis sabu yang sah. Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 5 Februari 2026 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 4 (empat) plastik bening klip merah yang berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: 1012/NNF/2026hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, menyebutkan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu: 4 (empat) plastik bening klip merah yang berisikan kristal putih yang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya