| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116111810930001;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-20022026-0007,
- Kartu Keluarga Nomor: 1116111605240001;
yaitu Atas Nama MUHAMAT SUWARNO, tempat/ tanggal Lahir Tenggulun 18 Oktober 1993, Nama Ayah Kandung AMAT SARI, yang seharusnya diubah menjadi nama MUHAMMAD SUWARNO tempat/tanggal Lahir Tenggulun 18 Oktober 1994, Nama Ayah Kandung AHMAD SARI sesuai Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-06 Dd 0053725 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-06 DI 0026363 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-06 MA 0019901 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|