| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I,II sudah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I,II untuk membayar kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian materil
- Bahwa Para Penggugat masih mengalami hutang terhadap Suplair TBS (tandan buah segar) sewa Pabrik, pemasok minyak solar dan Cangkang serta Karnel antara lain :
1. Sona sebesar Rp. 450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
2. Pempen sebesar Rp. 580.000.000,-(lima ratus delapan puluh juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
3. Firman sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
4. Dami sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
5. Angga sebesar Rp.12.000.000,-(dua juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
6. Abu kasem sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) kekurangan pembayaran TBS
7. PT. Wily sebesar 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah) kekurangan pembayaran minyak solar;
8. PT. Zaki dan Pak Eko sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) kekurangan pembayaran Cangkang;
9. Basirun dan sayed adang sebesar Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah) kekurangan pembayaran karnel
10. Kehilangan CPO Para Penggugat atas bujuk rayu Penggugat I sebanyak 14 ton x Rp. 14.000/kg,-(empat belas ribu rupiah)= Rp. 196.000.000,-(seratus sembilan puluh enam juta rupiah)
11. PT. BSG (Turut Tergugat) sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) sewa Pabrik dengan total seluruh penjumlahan kerugian sebesar Rp. 5.469.000.000,-(lima milyar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
b. Kerugian inmateril
- Bahwa perbuatan melawan hukum tergugat I.II telah mengakibatkan nama baik penggugat I,II dan III selaku pengusaha tercemar sehingga menimbulkan kehilangan rasa kepercayaan bagi rekan rekan bisnisnya serta telah mengakibatkan rasa malu baik itu penggugat dimana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara a quo kerugian inmaterial ini penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan;
- Menyakatan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
- Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding;
- Memerintahkan tergugat untuk mematuhi segala Keputusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |