Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Ksp FAUZI, S.H. DELI ANGGA SYAHPUTRA Alias JIPO Bin SUHERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-781/L.1.15.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELI ANGGA SYAHPUTRA Alias JIPO Bin SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DELI ANGGA ALS JIPO BIN SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar Pukul 23.00 WIB bertempat di komplek Pertamina di daerah Lumpuran Dusun Cinta Damai Kampung Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang seba gian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dil akukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Sdra. JOKO Als PATKAI (Belum Tertangkap) menemui terdakwa DELI ANGGA Als JIPO Bin SUHERMAN dirumahnya yang beralamat di Dusun Cinta Damai Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan mengajak Terdakwa untuk mengambil barang di komplek Pertamina dan Terdakwa menyetujui ajakan Sdra. JOKO Als PATKAI;

- Bahwa sekitar pukul 23.00 Terdakwa bersama dengan Sdra. JOKO Als PATKAI berangkat dengan berjalan kaki menuju komplek Pertamina melalui pagar pertamina yang ada di daerah Lumpuran Dusun Cinta Damai Kampung Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang kemudian Terdakwa dan Sdra. JOKO Als PATKAI masuk dalam komplek Pertamina dengan memanjat pagar pertamina tersebut kemudian langsung menuju salah satu rumah yang ada di komplek pertamina yang diketahui dijadikan Mess dan gudang penyimpanan barang barang milik PT. MULIA CIPTA ABADI yang merupakan vendor dari PT. PERTAMINA FIELD RANTAU, setibanya di mess tersebut Terdakwa dan Sdra. JOKO Als PATKAI langsung masuk ke dalam gudang yang berada tepat disebelahnya dan memeriksa pintu gudang tersebut yang ternyata tidak terkunci dan dalam keaadan berlumpur dikarenakan masih dalam keadaan banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26 November 2025;

- Bahwa setelah berhasil masuk kedalam gudang tersebut Terdakwa dan Sdra. JOKO als PATKAI melihat barang-barang yang dapat diambil dengan cara meraba-raba barang disekitar dan kemudian menemukan 13 (tiga belas) baterai / aki, 1 (satu) buah dinamo, dan 2 (dua) buah kunci besar, kemudian tanpa seizin PT. MULIA CIPTA ABADI Terdakwa dan Sdra. JOKO als PATKAI mengangkat dan melangsir barang barang tersebut sampai 4 (empat) kali bolak balik dan mengumpulkan barang-barang yang diambil tersebut ke luar pagar pertamina tempat terdakwa memanjat sebelumnya sampai pada pukul 06.00 pagi tanggal 29 Desember 2025 setelah berhasil mengeluarkan barang-barang tersebut dari gudang milik PT. MULIA CIPTA ABADI Terdakwa dan Sdra. JOKO Als PATKAI langsung memuat dan menaikan barang-barang tersebut ke dalam gerobak sorong dan mengangkutnya sebanyak tiga kali angkut kerumah Terdakwa dan meletakan barang barang tersebut di samping rumah Terdakwa lalu membersihkan diri sedangkan Sdra. JOKO als PATKAI membersihkan diri di kolam yang tidak jauh dari rumah Terdakwa; Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 29 Desember 2025 datang petugas security dari PT. PERTAMINA FIELD RANTAU kerumah terdakwa dan memeriksa barang-barang yang Terdakwa ambil dari gudang PT. MULIA CIPTA ABADI dan mengambil kembali 13 (tiga belas) unit baterai 2 (dua) buah Kunci Pas dan 1 (satu) unit dynamo starter, sementara terdakwa dan Sdra. JOKO Als PATKAI berhasil melarikan diri; Bahwa kemudian pada hari jumat 02 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan pihak security PT. PERTAMINA FIELD RANTAU dirumahnya lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamianguntuk proses lebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Mulia Cipta Abadi mengalami kerugian sekitar Rp. 25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya