Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2026/PN Ksp TRI BUDI MAULANA HERI CECEP Bin JAIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/32/III/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI BUDI MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI CECEP Bin JAIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Tandan  Buah kelapa sawit milik PT Seumadam   sebanyak 15 (Lima  ) Tandan  , yang terjadi pada  hari Minggu  Tanggal  22 Februari 2026 Pukul 00.30 wib di dalam area Perkebunan Sawit  PT Seumadam Blok D5 TM21 Afdiling IV Desa Tanjung Geulumpang Kec Sekerak Kab Aceh Tamiang. dan Tersangkanya adalah Sdra HERI CECEP Bin JAIM ,Umur 45 tahun , Pekerjaan Petani/Pekebun Alamat / tempat tinggal Dusun Alur Pating Desa Bandung Jaya  Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.Tersangka melakukan Pencurian tersebut dengan cara dengan cara saya memasuki areal Perkebunan sawit Milik PT. Seumadam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3609 UAM kemudian tersangka  langsung memarkirkan sepeda motor milik tersangka  tersebut di areal Perkebunan Sawit Milik PT. Seumadam kemudian  setelah itu tersangka  langsung Memotong /memanenTandan Buah sawit dari Pohonya dengan menggguanakan parang, kemudian setelah tersangka  memotong tandan Buah sawit sebanyak 15 Tandan Buah sawit , tersangka membawa 15 Tandan Buah sawit tersebut  keluar dari area perkebunan PT Seumadam untuk tersangka jual.Namun Kemudian disaat tersangka  sedang membawa keluar tandan buah sawit  dengan sepeda motornya   diperjalan tersangka  distop oleh Centeng PT Seumadam.dan Ketika itu tersangka kabur melarikan diri dari proses penagkapan meninggal kan Honda tersangka dan tandan Buah sawit yang tersangka  curi.Kemudian Pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00wib tersangka  datang kepolsek karang Baru untuk menyerahkan diri tentang tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan.

Dalam hal tersebut Tersangka  sdra HERI CECEP Bin JAIM telah melanggar Pasal 478 dari Undang -Undang Nomor 1 tahun  2023  tentang  K.U.H.Pidana,  tentang Pencurian Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya