| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah kelapa sawit milik PT Seumadam sebanyak 15 (Lima ) Tandan , yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Pukul 00.30 wib di dalam area Perkebunan Sawit PT Seumadam Blok D5 TM21 Afdiling IV Desa Tanjung Geulumpang Kec Sekerak Kab Aceh Tamiang. dan Tersangkanya adalah Sdra HERI CECEP Bin JAIM ,Umur 45 tahun , Pekerjaan Petani/Pekebun Alamat / tempat tinggal Dusun Alur Pating Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.Tersangka melakukan Pencurian tersebut dengan cara dengan cara saya memasuki areal Perkebunan sawit Milik PT. Seumadam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3609 UAM kemudian tersangka langsung memarkirkan sepeda motor milik tersangka tersebut di areal Perkebunan Sawit Milik PT. Seumadam kemudian setelah itu tersangka langsung Memotong /memanenTandan Buah sawit dari Pohonya dengan menggguanakan parang, kemudian setelah tersangka memotong tandan Buah sawit sebanyak 15 Tandan Buah sawit , tersangka membawa 15 Tandan Buah sawit tersebut keluar dari area perkebunan PT Seumadam untuk tersangka jual.Namun Kemudian disaat tersangka sedang membawa keluar tandan buah sawit dengan sepeda motornya diperjalan tersangka distop oleh Centeng PT Seumadam.dan Ketika itu tersangka kabur melarikan diri dari proses penagkapan meninggal kan Honda tersangka dan tandan Buah sawit yang tersangka curi.Kemudian Pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00wib tersangka datang kepolsek karang Baru untuk menyerahkan diri tentang tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan.
Dalam hal tersebut Tersangka sdra HERI CECEP Bin JAIM telah melanggar Pasal 478 dari Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana, tentang Pencurian Ringan. |