| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1476/D/30/2010,
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1116042203160001
yaitu Nama MUHAMMAD RIDWAN, Tempat Tanggal Lahir di Bireun, 23 Maret 2006 dengan Ayah yang Bernama A. WAHYUDI BINTORO yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang menjadi MUHAMMAD RIDWAN, Tempat Tanggal Lahir di Bireun, 23 Maret 2006 dengan Ayah yang Bernama AHMAD WAHYUDI BINTORO sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 134/ 01/ VIII/ 1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Republik Indonesia Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|