Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Ksp REKA ARMAYANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1REKA ARMAYANDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
    - Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-13102012-0200,
    - Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116065805020002;
    - Kartu Keluarga Nomor: 1116112506190001;
    Yaitu atas Nama REKA ARMAYANDA, tempat/tanggal Lahir Kampung Selamat, 18 Mei 2002  yang seharusnya bernama REIKHA ARMAIYANDA, tempat/tanggal Lahir Aceh, 18 Mei 2002 sesuai pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Nomor: DN-06 DI/06 0053486 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun, Nomor: M-SMK/06-3/03400074 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak