| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1116-LT-14042026-0001;
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116085912690001;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116081312220001;
yaitu, Bernama HADIJAH, tempat/tanggal lahir Rantau, 19 Desember 1969, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Menjadi Bernama HADIJAH, tempat/tanggal lahir Rantau, 19 Desember 1960 sesuai pada Surat Keterangan Nomor: 470/223 yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|