| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias DEK GAM Bin USMAN GANI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Warung Kopi daerah Dusun Bangka Raya Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dusun Bangka Raya Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dihubungi oleh Sdr Ayub (belum tertangkap) yang meminta untuk bertemu dengan Terdakwa di warung kopi dekat rumah Terdakwa (warung kopi pertama). Terdakwa pergi ke warung kopi pertama dengan cara berjalan kaki sejauh 1 (satu) meter, setelah sampai, Sdr Ayub meminta Terdakwa untuk pergi ke warung kopi kedua daerah Dusun Bangka Raya Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat pinggir jalan warung kopi kedua, dimana narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada orang yang berbeda, tetapi Sdr Ayub tidak menginformasikan identitas orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr Ayub uang tunai sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari orang yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa nantinya.
- Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr Ayub untuk pergi ke warung kopi kedua, kemudian Terdakwa pergi dari warung kopi kedua dengan cara berjalan kaki sejauh 500 (lima ratus) meter. Setelah sampai di pinggir jalan warung kopi kedua, sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah kaca pirex milik Terdakwa yang sebelumnya pernah dipinjam oleh Sdr Ayub, kemudian Terdakwa duduk di warung kopi kedua untuk menunggu informasi dari Sdr Ayub kepada siapa Terdakwa harus memberikan narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu, datanglah Saksi Darwin Gunawan, Saksi Rahmad, dan Saksi Said Julian Alja selaku kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di warung kopi kedua, kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat izin kepemilikan narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukannya, lalu Terdakwa dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 17 September 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: 6972/NNF/2025 hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, menyebutkan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu: 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias DEK GAM Bin USMAN GANI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Warung Kopi daerah Dusun Bangka Raya Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa yang berada di pinggir jalan dekat warung kopi daerah Dusun Bangka Raya Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik narkotika jenis sabu milik Sdr Ayub (belum tertangkap), kemudian Terdakwa duduk di warung kopi tersebut dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di atas meja, lalu Terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari Sdr Ayub, sehingga narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa.
- Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu, datanglah Saksi Darwin Gunawan, Saksi Rahmad, dan Saksi Said Julian Alja selaku kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di warung kopi kedua, kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat izin kepemilikan narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang, tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukannya, lalu Terdakwa dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang tanggal 17 September 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: 6972/NNF/2025 hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, menyebutkan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu: 10 (sepuluh) plastik berisi kristal putih dengan berat bersih 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |