| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa HAMDANI Alias IYONG Bin ALI NAPIAH bersama-sama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap) dan Saksi M. RIFALDI Alias ALDI Bin M. SALIM (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang di Komplek Perkantoran Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi M. RIFALDI yang terletak di Dusun Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Sdr. ANGGA (belum tertangkap) dan Saksi HAMDANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. ANGGA melihat adanya tumpukan barang-barang bekas di Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu mereka berhenti sejenak di depan Kantor Inspektorat sambil melihat-lihat keadaan di sekitar kantor yang masih dalam tahap pemulihan akibat bencana hidrometereologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 26 November 2025 lalu mereka melihat bahwasanya kantor tersebut memiliki beberapa unit air conditioner (AC) yang masih terpasang namun dalam kondisi rusak sehingga mereka tertarik untuk mendapatkan unit AC tersebut secara cuma-cuma. Kemudian, mereka mencoba untuk meminta beberapa unit AC tersebut kepada seorang yang tidak dikenali yang berada di area kantor tersebut namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa unit AC tersebut akan dilakukan perbaikan. Meskipun demikian, niat Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI tidaklah surut lalu mereka kembali melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berkumpul bersama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI di pinggir parit yang terletak di belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang dan di tengah percakapan, Sdr. ANGGA mengajak Terdakwa dan Saksi M. RIFALDI untuk mengambil barang-barang yang ada di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu Terdakwa dan Saksi M. RIFALDI menyetujui ajakan Sdr. ANGGA tersebut. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI langsung pergi menuju Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki. Kemudian, sesampainya di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI langsung menuju ke bagian belakang Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang lalu Sdr. ANGGA membuka pintu bagian belakang Kantor Inspektorat yang ternyata tidak terkunci kemudian Sdr. ANGGA dan Terdakwa langsung masuk ke dalam Kantor Inspektorat sedangkan Saksi M. RIFALDI berjaga di luar Kantor Inspektorat untuk memantau keadaan di sekitar kantor.
- Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANGGA masuk ke suatu ruangan dan melihat terdapat banyak unit kursi besi merek chitose lalu Terdakwa bersama Sdr. ANGGA mengangkat satu per satu kursi besi tersebut ke luar Kantor Inspektorat bagian belakang, Saksi M. RIFALDI yang sedang berjaga di luar kemudian melihat Terdakwa dan Sdr. ANGGA mengangkat kursi besi tersebut keluar kantor juga kemudian ikut masuk ke dalam kantor untuk mengangkat kursi besi tersebut keluar kantor hingga berhasil terkumpul sebanyak 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. ANGGA kembali masuk ke dalam kantor untuk mengambil indoor unit AC yang ada di dalam kantor lalu Sdr. ANGGA mengambil sebuah kursi yang terdapat di ruangan sebagai pijakan kaki kemudian Sdr. ANGGA memotong kabel dan selang 2 (dua) indoor unit AC merek AUX lalu Sdr. ANGGA melepas dudukan AC tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. ANGGA masing-masing mengangkat AC tersebut lalu meletakkannya di dekat tumpukan kursi besi.
- Selanjutnya, Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI melihat ada tangga yang dapat digunakan untuk mengambil outdoor unit AC kantor lalu Sdr. ANGGA langsung mengambil tangga tersebut untuk mencopot outdoor unit AC merek Samsung dengan menggunakan kunci baut sedangkan Terdakwa dan Saksi M. RIFALDI menunggu di bawah. Setelah Sdr. ANGGA berhasil mencopot AC bagian luar tersebut, Sdr. ANGGA langsung menurunkan AC tersebut lalu Terdakwa dan Saksi M. RIFALDI menampung AC tersebut dan meletakkannya di tumpukan barang-barang yang sudah diambil sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI pergi ke tenda posko yang ada di belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang untuk meminjam becak motor milik seorang pengungsi yang Terdakwa kenali dan setelah mendapatkan izin dari pengungsi tersebut, Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI kembali ke Kantor Inspektorat dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor untuk mengangkut barang-barang yang sudah diambil sebelumnya, lalu Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI menurunkan barang-barang tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru kemudian setelah becak motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, lalu Terdakwa, Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI pulang ke rumahnya masing-masing.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi M. RIFALDI bersama dengan Sdr. ANGGA kembali meminjam becak motor milik pengungsi di belakang Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tamiang lalu Saksi M. RIFALDI dan Sdr. ANGGA mengangkat kursi-kursi yang diambil dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang ke atas bak becak motor kemudian Saksi M. RIFALDI dan Sdr. ANGGA pergi ke sebuah warung makan yang terletak di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru untuk menjual 22 (dua puluh dua) unit kursi tersebut kepada Saksi SUKADI dan Saksi M. NASIR dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, Saksi M. RIFALDI dan Sdr. ANGGA kembali ke tempat penumpukan barang lalu Saksi M. RIFALDI menjual 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) AC merek AUX kepada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), hal mana diketahui oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak turut serta dalam proses penjualan tersebut.
- Bahwa 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose, 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) AC merek AUX yang diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq. Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Kabupaten Aceh Tamiang dan diambil tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGA dan Saksi M. RIFALDI tersebut mengakibatkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 22 (dua puluh dua) unit kursi merek chitose, 1 (satu) AC merek Samsung dan 2 (dua) unit AC merek AUX dengan nilai sebesar Rp34.420.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |