Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Ksp FAHMI JALIL, S.H., M.H DARWAN Alias KOKO Bin M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6190/L.1.15.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMI JALIL, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWAN Alias KOKO Bin M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa Darwan Als Koko Bin M. Daud pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT Rapala yang berada di Afdeling VIII Blok X60 tepatnya di Dusun Pelawi Desa Tanjung Binjai Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang  sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Dusun Pelawi Desa Tanjung Binjai Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Junaidi (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa untuk mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT Rapala dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya tedakwa dan Junaidi menuju rumah Junaidi terlebih dahulu dengan berjalan kaki untuk mengambil peralatan berupa 1 (satu) unit gerobak sorong merk Beco Asli warna merah, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah gancu milik Junaidi. Selanjutnya, terdakwa dan Junaidi pergi menuju areal perkebunan kelapa sawit PT Rapala, tepatnya di Adeling VIII Blok X60, Dusun Pelawi, Desa Tanjung Binjai, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari rumah Junaidi. Sesampainya di area perkebunan kelapa sawit, terdakwa dan Junaidi tidak ada melihat penjaga kebun, kemudian Junaidi langsung memanen buah kelapa sawit milik PT Rapala tanpa izin dengan menggunakan pisau egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian terdakwa mengumpulkan tandan buah kelapa sawit yang telah dijatuhkan oleh Junaidi dari pohon dan memasukkannya ke dalam gerobak sorong warna merah menggunakan gancu. Setelah gerobak terisi sekitar 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, terdakwa mendorong gerobak sejauh lebih kurang 100 (seratus) meter dan menurunkan tandan buah tersebut di jalan. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali ke arah Junaidi dan mengambil lagi sekitar 5 (lima) tandan buah kelapa sawit untuk dibawa ke tempat yang sama namun dalam perjalanan terdakwa diamankan oleh saksi Pajaritno dan saksi Abdul Rahim selaku penjaga kebun PT Rapala sementara Junaidi berhasil melarikan diri. Selanjutnya ditemukan barang bukti 1 (satu) unit gerobak sorong merk Beco warna merah, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah gancu dan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 143 Kg bersifat menyusut.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT Rapala mengalami kerugian lebih kurang Rp443.300 (empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah)

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya