Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Ksp Rico Maulana PT. PERKEBUNAN DAN DAGANG ATJEH TIMUR Atau Disingkat PT. PD. PATI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rico Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF PADILLAH, S.H.Rico Maulana
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN DAN DAGANG ATJEH TIMUR Atau Disingkat PT. PD. PATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.205.857,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Ingkar Janji Terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga  perjanjian kerja sama :
    - Nomor 023 /SPK-PKE/X/2024 Tentang Potong Tandan Buah Segar (TBS)/Panen.
    - Nomor 024/SPK-PKE/X/2024 (Blok ICU) Tentang Potong Tandan Buah Segar (TBS)/Panen.
    - Perjanjian Kerja Sama Nomor 010/SPK/PKE/III/2023-Pekerjaan Tunas/Pruning, Afd. I.
    - Perjanjian Kerja Sama Nomor 029/SPK/PKE/VII/2023, Pekerjaan Babat Gawangan, Afd. I.
    - Perjanjian Kerja Sama Nomor 031/SPK/PKE/VIII/2023-Pekerjaan Babat Gawangan, Afd. I,
    - Perjanjian Kerja Sama Nomor 016/SPK/PKE/VI/2024-Pekerjaan Babat Gawangan Afdeling I.
    - Perjanjian Kerja Sama Nomor 017/SPK/PKE/VI/2024 Pekerjaan Semprot Jalur Tanam ,Afd. I.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tagihan Penggugat, uang Denda, Uang Buga, Pengeluaran/Jasa Pengacara dan Keuntungan akan diperoleh, yaitu Tagihanya  = Rp.65.668.900 + Uang Denda = Rp.1.970.0670 + Uang Bunga = Rp.6.566.890 + Jasa Pengacara = Rp.10.000.000 + Keuntungan yang akan diperoleh = Rp.70.000.000,-         = seluruhnya berjumlah Rp.154.205.857.,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang dijalankan dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada keberatan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Kualasimpang berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

- Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak