| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat sudah melakukan Ingkar Janji Terhadap Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja sama :
- Nomor 023 /SPK-PKE/X/2024 Tentang Potong Tandan Buah Segar (TBS)/Panen.
- Nomor 024/SPK-PKE/X/2024 (Blok ICU) Tentang Potong Tandan Buah Segar (TBS)/Panen.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 010/SPK/PKE/III/2023-Pekerjaan Tunas/Pruning, Afd. I.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 029/SPK/PKE/VII/2023, Pekerjaan Babat Gawangan, Afd. I.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 031/SPK/PKE/VIII/2023-Pekerjaan Babat Gawangan, Afd. I,
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 016/SPK/PKE/VI/2024-Pekerjaan Babat Gawangan Afdeling I.
- Perjanjian Kerja Sama Nomor 017/SPK/PKE/VI/2024 Pekerjaan Semprot Jalur Tanam ,Afd. I.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tagihan Penggugat, uang Denda, Uang Buga, Pengeluaran/Jasa Pengacara dan Keuntungan akan diperoleh, yaitu Tagihanya = Rp.65.668.900 + Uang Denda = Rp.1.970.0670 + Uang Bunga = Rp.6.566.890 + Jasa Pengacara = Rp.10.000.000 + Keuntungan yang akan diperoleh = Rp.70.000.000,- = seluruhnya berjumlah Rp.154.205.857.,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang dijalankan dalam perkara ini ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan Negeri Kualasimpang berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
- Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |