Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Ksp YUSRIZAL NURJANNAH
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUSRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASRA,S.H.YUSRIZAL
Tergugat
NoNama
1NURJANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 629.065.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Surat Pembagian Harta batal demi hukum
  4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan luas Tanah yang telah di sepakati dengan luas 800 M2 kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian materil
      - Bahwa keseluruhan harta Ayah Penggugat Alm. Sulaiman bin Daud sebesar Rp.629.065.000 ( enam ratus dua puluh Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah sisa harta yang di kuasai oleh almarhum herman sulaiman (Suami Tergugat) kekurangan sebesar Rp.141.565.000 ( seratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah )
      - Bahwa atas kekurangan jumlah dalam pembagian harta almarhum Sulaiman (Ayah Penggugat) terkait sebidang tanah ± 167 M2  tersebut, jika di konversikan dengan harga sekarang Per meter sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) x 167 M2 = Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah)
      - Bahwa kerugian materil di jumlahkan sebesar Rp. Rp.141.565.000 ( seratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ) + Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah) = Rp. 241.765.000,-( dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
      - Bahwa Kerugian Inmaterial
      - Bahwa perbuatan melawan hukum tergugat telah mengakibatkan nama baik penggugat  tercemar sehingga menimbulkan kehilangan rasa kepercayaan bagi masyarakat terhadap penggugat serta telah mengakibatkan rasa malu baik itu penggugat dimana hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara a quo kerugian inmaterial ini penggugat tetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus  juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang sudah di jalankan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding;
  9. Memerintahkan tergugat untuk mematuhi segala Keputusan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak