| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2024/PN Ksp | MUHAMMADIAH | 1.MUHAMMAD IRWAN.SP 2.H. SULAIMAN ALI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Ksp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 95.820.000,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.250/2006 tanggal 02 Mei 2006 yang dibuat di hadapan di hadapan NETTI SUMIATI.,S.H Notaris di Kualasimpang Aceh Tamiang ; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00506 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2 atas nama Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00470/2019 Luas 667 m2 atas nama Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00463/2019 Luas 666 m2 atas nama H.Sulaiman Ali tidak berkekuatan hukum ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah obyek perkara terletak Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kebupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagaimana yang dimaksud dalam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00506 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2 atas nama Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00470/2019 Luas 667 m2 atas nama Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00463/2019 Luas 666 m2 atas nama H.Sulaiman Ali ; 7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan permohonan pengukuran ulang disaksikan dan disepakati oleh Penggugat sebagai pihak berbatasan tanah melalui di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamian, Provinsi Aceh terhadap tanah yang terletak, Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kebupaten Aceh Tamiang sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00506 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2 atas nama Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00470/2019 Luas 667 m2 atas nama Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00463/2019 Luas 666 m2 atas nama H.Sulaiman Ali ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa seluas lebih kurang seluas 232 m2 terletak Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 45.820.000 (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh dua puluh ribu rupiah) dengan rincian tanah milik Penggugat permeter sebesar Rp. 197.500/meter x 232 meter dan kerugian moril sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sekaligus dan seketika ; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan uang ganti kerugian kepada Penggugat sejak adanya putusan dalam perkara ini ; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij vooraad ) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi ; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
