Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Ksp MUHAMMADIAH 1.MUHAMMAD IRWAN.SP
2.H. SULAIMAN ALI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMADIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TRI KURNIAWAN.,S.HMUHAMMADIAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD IRWAN.SP
2H. SULAIMAN ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUSNI ABDULLAH
2NETTI SUMIATI.,S.H.
3DATOK PENGHULU KAMPUNG DALAM
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 95.820.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain untuk mengosongkan dan menghentikan segala tindakan penguasaan diatas tanah yang sebahagian milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik   Nomor : 00506   Desa Dalam Surat Ukur tanggal  03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2  atas nama  Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik   Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00470/2019  Luas 667 m2  atas nama  Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal                      29 November 2019 No.00463/2019 Luas 666 m2  atas nama H.Sulaiman Ali ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat  adalah sebagai pemilik  yang sah atas sebidang tanah yang terletak di    Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) dengan    batas-batas sebagai berikut :
  • Utara dengan tanah Alm.Samaun ………………………………………. 40 meter
  • Timur dengan tanah Tanah Muslim ……….……………………………. 40 meter
  • Selatan dengan tanah Alm. M. Ali ………………………………………. 40 meter
  • Barat dengan tanah M. Amrul Maksun …………………………………. 40 meter

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.250/2006 tanggal                     02 Mei 2006  yang dibuat di hadapan di hadapan NETTI SUMIATI.,S.H Notaris di Kualasimpang Aceh Tamiang ; 

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00506   Desa Dalam Surat Ukur tanggal  03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2  atas nama  Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik   Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal                            29 November 2019 No.00470/2019  Luas 667 m2  atas nama  Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal                              29 November 2019 No.00463/2019 Luas 666 m2  atas nama H.Sulaiman Ali                  tidak berkekuatan hukum ;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah obyek perkara terletak Dusun Damai, Desa  Dalam,  Kecamatan  Karang Baru,  Kebupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh  sebagaimana yang dimaksud dalam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik  Nomor : 00506 Desa Dalam Surat Ukur  tanggal 03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2  atas nama       Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik   Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal  29 November 2019 No.00470/2019  Luas 667 m2  atas nama Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00463/2019  Luas 666 m2  atas nama   H.Sulaiman Ali ;

7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan                        Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

8. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan permohonan  pengukuran ulang  disaksikan dan disepakati oleh Penggugat sebagai pihak berbatasan tanah melalui di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamian,                     Provinsi Aceh terhadap tanah yang terletak, Dusun Damai,  Desa  Dalam,  Kecamatan  Karang Baru,  Kebupaten Aceh Tamiang  sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00506 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 03 September 2019 No.00204/2019 Luas 632 m2  atas nama  Muhammad Irwan dan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 00717 Desa Dalam Surat Ukur tanggal 29 November 2019 No.00470/2019  Luas 667 m2  atas nama  Muhammad Irwan serta Sertifikat Hak Milik                            Nomor : 00699 Desa Dalam Surat Ukur tanggal  29 November 2019 No.00463/2019                      Luas 666 m2  atas nama  H.Sulaiman Ali ;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa seluas lebih kurang seluas 232 m2  terletak Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar                                           kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 45.820.000 (empat puluh lima juta delapan ratus tujuh dua puluh ribu  rupiah) dengan rincian tanah milik                  Penggugat permeter sebesar Rp. 197.500/meter  x 232 meter   dan                                             kerugian moril sebesar Rp.50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) sekaligus dan seketika ;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan uang ganti kerugian kepada Penggugat sejak adanya putusan dalam perkara ini ;

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij vooraad ) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi ;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya                             (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak