Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Ksp HARIS PRATAMA, S.H. 1.MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH
2.ADITIA PARENJA Bin WAGINO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/14/I/RES 1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIS PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH[Penahanan]
2ADITIA PARENJA Bin WAGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Demikianlah Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH bertemu Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO di warung lalu Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH mengajak Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO untuk memanen sawit milik Saudara MISPAN lalu Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH dan Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO Pergi ke kebun Sawit milik Saudara MISPAN yang berbatasan dengan perkebunan PT. Dharma Agung dengan membawa 1 (satu) Buah Pisau Egrek setelah itu Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH mulai memanen buah sawit tersebut dan setelah Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH dan Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO selesai memanen buah sawit tersebut kemudian Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH mengajak Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO untuk mengambil/mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Dharma Agung di tepatnya di Blok E04 Divisi II Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang setelah itu Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH dan Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO langsung masuk ke area tersebut dan Tersangka langsung mengambil buah sawit milik perkebunan PT. Dharma Agung setelah berhasil mengambil 2 (dua) Tandan/janjang buah kelapa sawit lalu Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH dan Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO langsung melangsir 1 (satu) Tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul dan Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH juga langsung melangsir 1 (satu) Tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul dan selagi Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH melangsir buah kelapa sawit tersebut kemudian Tersangka MUHAMMAD ALDATI Bin Alm. ABDULLAH dan Tersangka ADITIA PARENJA Bin WAGINO langsung ditangkap/amankan oleh Petugas keamanan PT.Dharma Agung atas nama Saksi RAHMANTO Bin ABDUL RAHMAN dan Saksi ISNALDI SIREGAR Bin ISMAIL SIREGAR dan setelah introgasi kedua Tersangka mengakui bahwa Tersangka telah mencuri buah kelapa sawt milik perkebunan PT. Dharma Agung sebanyak 2 (dua) Tandan/janjang buah kelapa sawit dan Tersangka juga mengakui dalam hal melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Dharma Agung Tersangka mengambil tanpa Izin dari perkebunan PT. Dharma Agung. Atas perbuatan Tersangka PT.Dharma Agung mengalami kerugian buah kelapa sawit dengan berat 24 (dua puluh empat) Kilogram atau uang berkisar Rp. 72.000.- (TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH).

Pihak Dipublikasikan Ya