Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Ksp YAYASAN KAJIAN ADVOKASI DAN TATA REGULASI 1.Presiden Republik Indonesia
2.Mentri Perhubungan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YAYASAN KAJIAN ADVOKASI DAN TATA REGULASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia
2Mentri Perhubungan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan pertimbangan asas access to justice serta relevansi sosiologis, historis, dan politik-hukum perkara yang menyangkut implementasi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang mendasarkan pengelolaan pelabuhan dan bandara Aceh pada PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 dan aturan sejenisnya adalah bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan amanat Pasal 19 Undang-undang Pemerintahan Aceh dengan menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan kepada Pemerintah Aceh.
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan pelaksanaan peraturan di bawah Undang-undang sejauh bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh.
  7. Memerintahkan Tergugat menyusun regulasi turunan baru yang sejalan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak