Bahwa Terdakwa Ashari Als Ari Bin Alm Ahmad pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025, di areal PT. PPP/ PT. Sri Kuala bertempat di Blok C-006 Divisi 2 Bae Kp. Batang Ara Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang ber tempat Dusun Lubuk Bertih Kampung Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sembari membawa 2 (dua) karung goni menuju perkebunan PT. PPP/ PT. Sri Kuala tepatnya di Blok C-006 Divisi 2 Bae Kp. Batang Ara Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Setibanya di kebun sawit tersebut Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon kemudian dimasukkan ke dalam karung goni yang sudah Terdakwa bawa hingga 2 (dua) buah karung goni tersebut berisi berondolan buah kelapa sawit. Kemudian berondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa bawa dengan tujuan untuk dijual kepada agen sawit yang berada di Desa Purwodadi Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang. Setelah beberapa meter Terdakwa membawa berondolan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan PT. PPP/ PT. Sri Kuala. Perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari PT. PPP/ PT. Sri Kuala selaku pemilik buah sawit tersebut, sehingga PT. PPP/ PT. Sri Kuala mengalami kerugian lebih kurang Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |