| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.Sus/2025/PN Ksp | GABENA POHAN, S.H., M.H. | KIKI IRWANDA Alias ASENG Bin SUPIANDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2025/PN Ksp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6224/L.1.15.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa terdakwa KIKI IRWANDA ALS ASENG BIN SUPIANDI, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 bertempat di Dusun Melur Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARSAN (belum tertangkap) dengan mengatakan “ada barang (sabu)?” lalu Terdakwa menjawab “belum tau aku tanya dulu sama temanku”, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ADID KURNIAWAN (penuntutan terpisah) dengan mengatakan “Did teman abang ada yang mau beli sabu ada barang samamu?” lalu saksi ADID KURNIAWAN menjawab “bang ada ini barangnya tapi harga Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”, selanjutnya Terdakwa melakukan negosiasi dan kemudian saksi ADID KURNIAWAN sepakat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa seharga Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa memberi kabar kepada Sdr. ARSAN bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu seharga Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), lalu Sdr. ARSAN menyuruh P-29 Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ALI (belum tertangkap), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ALI dan Sdr. ALI meminta agar Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. ALI di Dusun Melur Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Sekitar pukul 16.30 WIB, saksi ADID KURNIAWAN datang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah, kemudian saksi ADID KURNIAWAN memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 25,61 g (dua puluh lima koma enam satu gram) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ADID KURNIAWAN untuk pergi ke rumah Sdr. ALI yang berada di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya di rumah Sdr. ALI, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ALI. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 8 Agustus 2025 barang bukti berupa a. 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,61g (dua puluh lima koma enam satu gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5677/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik KIKI IRWANDA ALS ASENG BIN SUPIANDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- SUBSIDIAIR --------Bahwa terdakwa KIKI IRWANDA ALS ASENG BIN SUPIANDI, pada Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 bertempat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. ADID KURNIAWAN (penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah, kemudian saksi ADID KURNIAWAN memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 25,61 g (dua puluh lima koma enam satu gram) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ADID KURNIAWAN untuk pergi ke rumah Sdr. ALI (belum tertangkap) yang berada di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya di rumah Sdr. ALI, Terdakwa langsung masuk ke kamar tidur Sdr. ALI dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas tempat tidur Sdr. ALI, dan 1 (satu) paket lainnya Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB pihak Kepolisian datang dan melakukan penggerebekan, pada saat itu Sdr. ALI berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 25,61 g (dua puluh lima koma enam satu gram), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk SAMSUNG. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 8 Agustus 2025 barang bukti berupa a. 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat ber- sih 25,61g (dua puluh lima koma enam satu gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 5677/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik KIKI IRWANDA ALS ASENG BIN SUPIANDI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
