| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa NOVI ANA WULANDARI Binti Alm. RUSLAN pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025, bertempat di Dusun Alur Sali Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban Arianingsih Binti Alm Siwan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa NOVI ANA WULANDARI Binti Alm. RUSLAN mendatangi rumah Saksi Korban Arianingsih yang bertempat di Dusun Alur Sali Desa Menanggini Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang dengan cara mendobrak pintu depan rumah Saksi Korban Arianingsih kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban Arianingsih dan menuju arah dapur melihat Saksi Korban Arianingsih sedang memasak. Lalu, Terdakwa marah-marah dan menunjuk Saksi Korban Arianingsih sambil menanyakan maksud perbuatan Saksi Korban Arianingsih tadi siang berteriak kepada Terdakwa. Namun, Saksi Korban Arianingsih mengatakan yang berteriak kepada Terdakwa adalah orang lain dan bukan Saksi Korban Arianingsih, tetapi Terdakwa terus memaksa Saksi Korban Arianingsih untuk mengakui bahwa Saksi Korban Arianingsih lah yang berteriak kepada Terdakwa.
- Bahwa karena Saksi Korban Arianingsih tidak mengakui perbuatan yang disangkakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa merasa emosi dan mencakar menggunakan tangan Terdakwa pada bagian mulut Saksi Korban Arianingsih sebanyak 1 (satu) kali, mencakar hidung Saksi Korban Arianingsih sebanyak 1 (satu) kali, dan mencakar pipi kiri Saksi Korban Arianingsih sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan pipi Saksi Korban Arianingsih. Lalu Saksi Korban Arianingsih keluar ke halaman rumahnya dan Terdakwa mendorong badan Saksi Korban Arianingsih menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali hingga terjatuh di halaman rumah Saksi Korban Arianingsih.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan luka pada Saksi Korban Arianingsih sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7/22/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diperiksa, dibuat, dan ditandatangani oleh Dr. Raina Muzlifa, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang pada pemeriksaan ditemukan:
- Adanya luka lecet di pipi sebelah kiri, yang memiliki panjang 1 cm (satu centimeter), lebar 0,2 cm (nol koma dua centimeter).
- Adanya luka lecet di pipi sebelah kiri, yang memiliki panjang 0,5 cm (nol koma lima centimeter), lebar 0,5 cm (nol koma lima centimeter).
- Adanya luka lecet di pipi sebelah kiri, yang memiliki panjang 1 cm (satu centimeter), lebar 0,1 cm (nol koma satu centimeter).
- Adanya luka lecet di bibir bawah bagian dalam sebelah kanan, yang memiliki Panjang 0,5 cm (nol koma lima centimeter), lebar 0,5 cm (nol koma lima centimeter).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan penyakit atau halangan bagi Saksi Korban Arianingsih dalam melakukan aktivitas/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |