| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6.530/CSL/TB/ATIM/1992,
- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1116076202770002;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116071604080009;
Yaitu atas Nama MAHDALENA, tempat/tanggal Lahir Sarang Ginting, 22 Februari 1977 yang seharusnya bernama MAHDALENA, tempat/tanggal Lahir Sarang Ginting, 22 Februari 1976 sesuai pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor: 07 OA oa 0036638 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP), Nomor: 07 OA ob 1007967 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), Nomor: 07 OB oe 0291183 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebuddayaan Republik Indonesia, Ijazah Strata I (S1) Nomor: 334/STKIP-PB/2007 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pelita Bangsa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|