| Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa ANDI PRIANTO Bin MUHAMMAD SIDIQ pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. UTAR (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme jenis C21Y berwarna hitam dengan nomor telepon 0853-7057-1856 lalu Sdr. UTAR memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya Sdr. UTAR akan melakukan kegiatan pembongkaran barang impor di sebuah pelabuhan tidak resmi diluar kawasan pabean yang terletak di Desa Air Masin Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan selanjutnya barang impor tersebut akan diangkut ke Kota Medan sehingga agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang, Sdr. UTAR meminta agar terdakwa melakukan pemantauan di sebuah warung yang terletak di area perkebunan PT. Mopoli Raya Desa Suka Ramai Kecamatan Rantau yang mana terdakwa menyetujui permintaan Sdr. UTAR tersebut.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. USUP (belum tertangkap) lalu terdakwa mulai melakukan pemantauan dan melaporkan setiap kendaraan melintas yang dicurigai sebagai petugas yang memasuki Desa Air Masin kepada Sdr. USUP (belum tertangkap).
- Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Sdr. USUP memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya barang impor tersebut masih berada di kapal dan belum bisa bersandar dikarenakan situasi dianggap masih belum aman untuk dilakukan pembongkaran lalu terdakwa kembali ke rumahnya sedangkan Sdr. USUP masih berada di lokasi untuk melakukan pemantauan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali menuju lokasi pemantauan atas permintaan Sdr. USUP melalui panggilan telepon lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menerima telepon dari Sdr. UTAR yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa Sdr. UTAR akan menurunkan muatan barang impor kemudian muatan tersebut akan dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BK 1467 EA untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
- Sekitar pukul 15.30 WIB, Sdr. UTAR tiba di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio kemudian Sdr. UTAR menghampiri terdakwa lalu meminta terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Alur Manis Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang untuk disembunyikan terlebih dahulu sebelum mobil tersebut dibawa oleh orang suruhan Sdr. UTAR menuju ke Kota Medan.
- Bahwa terdakwa menuruti permintaan Sdr. UTAR tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio dan langsung mengendarai mobil tersebut menuju rumah terdakwa, namun di tengah perjalanan sekitar pukul 16.40 WIB, terdakwa diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Langsa yang menggunakan 1 (satu) unit mobil triton berwarna hitam kemudian Petugas Bea dan Cukai Langsa langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu menemukan 1 (satu) unit sepeda motor bekas merek Honda jenis X-ADV 750 dengan nomor rangka JH2RH21T7SK000550, 2 (dua) koli sparepart sepeda motor merek Honda jenis X-ADV, 1 (satu) unit sepeda motor bekas merek Honda jenis NSR150 dengan nomor rangka NS150SP-0006599, 1 (satu) koli sparepart moro merek Honda jenis NSR150.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin kegiatan mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa sehingga Petugas Bea dan Cukai Langsa langsung membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa guna dilakukan proses penegakan hukum.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa Terdakwa ANDI PRIANTO Bin MUHAMMAD SIDIQ pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. UTAR (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme jenis C21Y berwarna hitam dengan nomor telepon 0853-7057-1856 lalu Sdr. UTAR memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya Sdr. UTAR akan melakukan kegiatan pembongkaran barang impor di sebuah pelabuhan tidak resmi di luar kawasan pabean yang terletak di Desa Air Masin Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan selanjutnya barang impor tersebut akan diangkut ke Kota Medan sehingga agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang, Sdr. UTAR meminta agar terdakwa melakukan pemantauan di sebuah warung yang terletak di area perkebunan PT. Mopoli Raya Desa Suka Ramai Kecamatan Rantau yang mana terdakwa menyetujui permintaan Sdr. UTAR tersebut.
- Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Sdr. USUP (belum tertangkap) lalu terdakwa mulai melakukan pemantauan dan melaporkan setiap kendaraan melintas yang dicurigai sebagai petugas yang memasuki Desa Air Masin kepada Sdr. USUP (belum tertangkap).
- Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Sdr. USUP memberitahukan kepada terdakwa bahwasanya barang impor yang akan masuk tersebut masih berada di kapal dan belum bisa bersandar dikarenakan situasi dianggap masih belum aman untuk dilakukan pembongkaran lalu terdakwa kembali ke rumahnya sedangkan Sdr. USUP masih berada di lokasi untuk melakukan pemantauan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali menuju lokasi pemantauan atas permintaan Sdr. USUP melalui panggilan telepon lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menerima telepon dari Sdr. UTAR yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa Sdr. UTAR akan menurunkan muatan barang impor kemudian muatan tersebut akan dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BK 1467 EA untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa.
- Sekitar pukul 15.30 WIB, Sdr. UTAR tiba di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio kemudian Sdr. UTAR menghampiri terdakwa lalu meminta terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Alur Manis Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang untuk disembunyikan terlebih dahulu sebelum mobil tersebut dibawa oleh orang suruhan Sdr. UTAR menuju ke Kota Medan.
- Bahwa terdakwa menuruti permintaan Sdr. UTAR tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Luxio dan langsung mengendarai mobil tersebut menuju rumah terdakwa, namun di tengah perjalanan sekitar pukul 16.40 WIB, terdakwa diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Langsa yang menggunakan 1 (satu) unit mobil triton berwarna hitam kemudian Petugas Bea dan Cukai Langsa langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu menemukan 1 (satu) unit sepeda motor bekas merek Honda jenis X-ADV 750 dengan nomor rangka JH2RH21T7SK000550, 2 (dua) koli sparepart sepeda motor merek Honda jenis X-ADV, 1 (satu) unit sepeda motor bekas merek Honda jenis NSR150 dengan nomor rangka NS150SP-0006599, 1 (satu) koli sparepart moro merek Honda jenis NSR150.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin kegiatan pembongkaran barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa sehingga Petugas Bea dan Cukai Langsa langsung membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa guna dilakukan proses penegakan hukum.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------- |