| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2025/PN Ksp | FAUZI, S.H. | RIKI HAMDANI Alias RIKI Bin HERPANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2025/PN Ksp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6223/L.1.15.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa terdakwa RIKI HAMDANI ALS RIKI BIN HERPANI, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 bertempat di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ABAH (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Bah buah udah habis ni”, kemudian Sdr. ABAH menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Sdr. ABAH yang berada di Dusun I Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labo Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sesampainya di lokasi Terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 2,41 g (dua koma empat satu gram) dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ABAH, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di samping rumah Terdakwa; - Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGOL (belum tertangkap) dengan mengatakan “bang dimana ada buah (sabu)”, lalu Terdakwa menjawab “ada 3 (tiga) bijik mau enggak kau”, kemudian Terdakwa sepakat menjual narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. BAGOL meminta Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah itu Terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rumah saksi TK MHD. ARIF (penuntutan terpisah) yang berada di Dusun I Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan mengajak saksi TK MHD. ARIF untuk menemani Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu kepada Sdr. BAGOL di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi TK MHD. ARIF, lalu saksi TK MHD. ARIF setuju. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah saksi SUHENDRI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan saksi TK MHD. ARIF, sesampainya di rumah saksi SUHENDRI Terdakwa merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, sekitar pukul 19.00 WIB setelah selesai merental mobil Terdakwa menghubungi Sdr. BAGOL untuk memberitahu bahwa Terdakwa akan berangkat ke Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menjemput saksi TK MHD. ARIF untuk berangkat ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak rokok gudang garam surya dan Terdakwa masukkan ke kantong celana Terdakwa. - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BAGOL dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. BAGOL yang berada di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, di tengah perjalanan menuju ke rumah Sdr. BAGOL Terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung yang berada di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang untuk membeli rokok, namun saat Terdakwa sedang membeli rokok pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi TK MHD. ARIF. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 14 Agustus 2025 barang bukti berupa (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,41 (dua koma empat satu) gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6192/NNF/2025 tanggal 8 September 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik RIKI HAMDANI ALS RIKI BIN HERPANI dan TK MHD. ARIF ALS ARIF BIN TENGKU ARIFIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------- SUBSIDIAIR --------Bahwa terdakwa RIKI HAMDANI ALS RIKI BIN HERPANI, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 bertempat di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang Provinsi Aceh atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------ - Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa menjemput saksi TK MHD. ARIF (penuntutan terpisah) untuk berangkat ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok gudang garam surya yang sebelumnya Terdakwa terima dari Sdr. ABAH (belum tertangkap), lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BAGOL (belum tertangkap) dan sepakat untuk datang ke rumah Sdr. BAGOL yang berada di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, di tengah perjalanan menuju ke rumah Sdr. BAGOL Terdakwa berhenti di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung yang berada di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang untuk membeli rokok, namun saat Terdakwa sedang membeli rokok Terdakwa melihat pihak Kepolisian datang lalu Terdakwa langsung membuang kotak rokok gudang garam surya yang berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa ke tanah yang berada di sekitar Terdakwa, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa kotak rokok gudang garam surya yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa dan TK MHD. ARIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang dalam hal Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 14 Agustus 2025 barang bukti berupa (tiga) bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,41 (dua koma empat satu) gram), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 6192/NNF/2025 tanggal 8 September 2025, dengan kesimpulan barang bukti milik RIKI HAMDANI ALS RIKI BIN HERPANI dan TK MHD. ARIF ALS ARIF BIN TENGKU ARIFIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
