| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Marwan Bin Poniman pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Dusun Petuah Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Pengulangan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB pada saat berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Petuah Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, terdakwa menghubungi Abdullah Als Kamboja (belum tertangkap) via telepon menggunakan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru milik terdakwa dengan mengatakan, “ni sudah bisa turun, barang sudah habis” kemudian Abdullah Als Kamboja menjawab, “oke”. Sekira pukul 21.00 WIB Abdullah Als Kamboja datang ke rumah terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian disepakati antara terdakwa dan Abdullah Als Kamboja harga 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut sejumlah Rp23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus rupiah) yang akan dibayarkan apabila telah terjual, setelah itu Abdullah Als Kamboja pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang diantaranya: Romi (belum tertangkap); Cuki (belum tertangkap); dan Udin (belum tertangkap) sehingga terjual sebanyak 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan hasil penjualan sejumlah Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Abdullah Als Kamboja datang ke rumah terdakwa untuk mengambil hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa jual. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Abdullah Als Kamboja sedangkan sisa Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 saksi Said Julian Alja dan saksi Harri Hidayat memperoleh informasi bahwa ada seorang warga Desa Lhok Medang Ara bernama Marwan menjual narkotika jenis sabu, sekira pukul 19.00 WIB para saksi menuju ke lokasi keberadaan terdakwa. Sekira pukul 19.30 WIB saksi Said Julian Alja dan saksi Harri Hidayat melihat terdakwa berada di belakang rumah terdakwa dan menghampirinya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 14, 77 (empat belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone redmi warna biru serta uang tunai sejumlah Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak ada izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daeah Sumatera Utara No. Lab: 1013/NNF/2026, pada tanggal 20 Februari 2026, menyimpulkan bahwa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Ksp tanggal 06 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya dengan pembebasan bersyarat pada tanggal 14 Mei 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana tindak pidana narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Marwan Bin Poniman pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Dusun Petuah Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Pengulangan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa yang didapat dari Abdullah Als Kamboja (belum tertangkap). Sekira pukul 19.15 WIB saksi Said Julian Alja dan saksi Harri Hidayat memperoleh informasi bahwa ada seorang warga Desa Lhok Medang Ara bernama Marwan menjual narkotika jenis sabu, kemudian para saksi menuju ke lokasi keberadaan terdakwa. Sekira pukul 19.30 WIB saksi Said Julian Alja dan saksi Harri Hidayat melihat terdakwa berada di belakang rumah terdakwa dan menghampirinya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 14, 77 (empat belas koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone redmi warna biru serta uang tunai sejumlah Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam hal terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daeah Sumatera Utara No. Lab: 1013/NNF/2026, pada tanggal 20 Februari 2026, menyimpulkan bahwa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Ksp tanggal 06 Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya dengan pembebasan bersyarat pada tanggal 14 Mei 2025, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana tindak pidana narkotika.
----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) UU huruf a Jo. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—-------------------------------------------------- |