| Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa Hari Angga Als Angga Bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kampung Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa HARI ANGGA alias ANGGA Bin ABDULLAH bersama saksi UJANG BIN SAPARUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANDI (belum tertangkap) berangkat menuju daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit mobil rental merek Xenia warna hitam yang dikemudikan oleh RANDI dengan tujuan bekerja mengecat rumah. Dalam perjalanan, terdakwa bertemu dengan ERWIN (belum tertangkap), yang kemudian juga ikut ke pangkalan susu. Setibanya di Pangkalan Susu, terdakwa, saksi Ujang Bin Alm. Saparun, RANDI dan ERWIN melihat saksi korban SIHAR SIBURIAN yang sedang seorang diri mengendarai 1 (satu) unit mobil Grandmax warna hitam Nomor Polisi BK 8629 ES dengan membawa beberapa ember cat ukuran 20 (dua puluh) kilogram merek Perfectum untuk dijual. Melihat keadaan tersebut, RANDI (belum tertangkap) berniat mengambil barang milik saksi korban SIHAR SIBURIAN tanpa izin dengan mengatakan kepada terdakwa, “bang kita mainkan yok”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa, “ya udah yok”, dan disetujui pula oleh saksi Ujang Bin Alm. Saparun dan ERWIN. Selanjutnya terdakwa dan ERWIN turun dari mobil menghampiri saksi korban untuk berpura-pura hendak membeli cat milik saksi korban SIHAR SIBURIAN. Terdakwa mengatakan, “bang jual cat ya?”, lalu ERWIN menambahkan, “berapa sekaleng ini?”, yang dijawab oleh saksi korban SIHAR SIBURIAN, “700 ribu bang”. Selanjutnya ERWIN mengatakan, “kurang lah”, dan terdakwa menyampaikan, “ini ada bos yang mau beli cat”. Atas hal tersebut saksi korban SIHAR SIBURIAN menjawab, “ga bisa bang, kalau kurang pun 50 ribu bisa”. Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa kemudian berpura-pura menelepon seseorang dengan panggilan “bos”, padahal “bos” yang dimaksud adalah RANDI yang saat itu masih berada di dalam mobil Xenia warna hitam bersama saksi UJANG BIN SAPARUN. Setelah terjadi tawar-menawar, disepakati harga 8 (delapan) ember cat ukuran 20 (dua puluh) kilogram merek Perfectum sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban SIHAR SIBURIAN menuju agen Konter BRI Link terdekat menggunakan mobil Grandmax warna hitam, sedangkan saksi Ujang Bin Alm. Saparun, ERWIN dan RANDI mengikuti dari belakang menggunakan mobil Xenia warna hitam. Sesampainya di lokasi, terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengajak saksi korban menuju SPBU Besitang untuk memindahkan 8 (delapan) ember cat tersebut dari mobil Grandmax warna hitam ke mobil Xenia warna hitam. Sebelum pemindahan dilakukan, terdakwa terlebih dahulu menyerahkan uang pembelian cat sejumlah Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi korban SIHAR SIBURIAN. Setelah cat dipindahkan, RANDI mengatakan kepada saksi korban SIHAR SIBURIAN bahwa masih ada pembeli lain yang ingin membeli 4 (empat) ember cat di daerah Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Tanpa menaruh curiga, saksi korban SIHAR SIBURIAN menyetujui ajakan tersebut dan kembali melanjutkan perjalanan bersama terdakwa menggunakan mobil Grandmax warna hitam dan mengikuti mobil Xenia warna hitam yang dikendarai RANDI dari belakang.
- Sekira pukul 15.00 WIB, mobil Xenia warna hitam yang dikendarai RANDI memasuki area perkebunan kelapa sawit di Kampung Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian berhenti secara tiba-tiba di tengah jalan. Melihat hal tersebut, saksi korban SIHAR SIBURIAN turut menghentikan kendaraannya. Selanjutnya ERWIN dengan cepat menghampiri mobil saksi korban, membuka pintu pengemudi secara paksa sambil mengatakan, “turun kau, turun kau”. Pada saat bersamaan, RANDI menarik saksi korban SIHAR SIBURIAN keluar dari kursi pengemudi dan memiting leher korban dengan kuat, sementara ERWIN memukul bagian perut korban berkali-kali. Melihat kejadian tersebut, terdakwa bersama saksi UJANG BIN SAPARUN turun dari mobil untuk membantu ERWIN dan RANDI. Selanjutnya terdakwa langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukulkan kepalan tangan tersebut sekuat tenaga ke arah wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali. Pada saat yang sama, ERWIN mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi korban SIHAR SIBURIAN yang berisi uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban yang terletak dibangku pengemudi mobil Grandmax warna hitam yang dikendarai oleh saksi korban. Akibat kejadian tersebut, saksi korban SIHAR SIBURIAN berteriak meminta pertolongan, sehingga terdakwa bersama dengan Saksi Ujang Bin Alm Saparun, RANDI dan ERWIN segera masuk ke dalam mobil dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/06/RM/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr Muhammad Rajali menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban SIHAR SIBURIAN, sebagai berikut:
- Pada bagian bibir atas kiri dijumpai luka memar berwarna kemerahan, nyeri dengan penekanan berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter;
- Pada pipi kanan dijumpai luka memar berwarna keunguan, nyeri dengan penekanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter;
- Pada bagian atas alis mata kiri, dijumpai luka memar yang menonjol berwarna biru keunguan, nyeri dengan penekanan dengan ukuran panjang sempat sentimeter lebar dua sentimeter;
- Pada bagian atas sebelah kiri, dijumpai ujung gigi sebelah kiri patah pada bagian tepi sebelah kiri dengan ukuran nol koma lima sentimeter.
- Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ujang Bin Saparun, RANDI dan ERWIN, saksi korban SIHAR SIBURIAN mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
|