| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa VERI SETIAWAN Bin EFFENDI pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Blok 15.62 D Afdeling di Dusun Alur Selamat Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Alur Selamat Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda menuju Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI tepatnya di Blok 15.62 D Afdeling 1 dengan membawa 1 (satu) buah pisau arit dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di areal perkebunan tersebut, Terdakwa langsung memotong tandan kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah pisau arit tersebut hingga terkumpul sebanyak 7 (tujuh) tandan kelapa sawit.
- Selanjutnya, Terdakwa menyembunyikan 7 (tujuh) tandan kelapa sawit hasil curiannya tersebut menjadi 2 (dua) tumpukan, yaitu sebanyak 4 (empat) tandan disembunyikan di belakang batang pohon sawit dan sebanyak 3 (tiga) tandan disembunyikan di belakang batang pohon sawit lainnya di areal tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di dekat Parit Batas HGU, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk menyimpan 1 (satu) buah pisau arit di samping rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah menyimpan pisau arit tersebut, Terdakwa kembali lagi ke Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI Blok 15.62 D Afdeling 1 dengan berjalan kaki untuk melangsir 7 (tujuh) tandan/janjang kelapa sawit yang telah Terdakwa ambil tersebut. Sesampainya di areal perkebunan, Terdakwa terlebih dahulu melangsir 3 (tiga) tandan/janjang yang disembunyikan di belakang batang pohon sawit dengan cara dipikul menuju kebun sawit milik warga dan menumpuknya menjadi satu tumpukan, kemudian Terdakwa kembali untuk melangsir 4 (empat) tandan sisanya, dan pada saat Terdakwa sedang berjalan memikul 2 (dua) tandan kelapa sawit dan sesampainya di Parit Batas HGU, Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh Saksi ROFI KAMISAN selaku Petugas Keamanan PTPN IV Regional VI yang sedang melaksanakan patroli.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui telah mengambil kelapa sawit milik PTPN IV Regional VI tersebut. Kemudian Saksi ROFI KAMISAN menghubungi Saksi CHANDRA dan menugaskan Saksi CHANDRA untuk menjaga Terdakwa beserta barang bukti 4 (empat) tandan/janjang kelapa sawit, sementara Saksi ROFI KAMISAN menuju kebun warga dan menemukan 3 (tiga) tandan kelapa sawit yang telah terlebih dahulu dilangsir oleh Terdakwa, yang mana setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) tandan kelapa sawit tersebut juga merupakan hasil curiannya dari Areal Perkebunan PTPN IV Regional VI.
- Bahwa selanjutnya Saksi ROFI KAMISAN dan Saksi CHANDRA membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah pisau arit yang digunakan sebagai alat untuk memotong tandan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa bersama seluruh barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit dan 1 (satu) buah pisau arit dibawa ke Pos Security PTPN IV Regional VI. Selanjutnya Saksi SURIAWAN datang untuk melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui perbuatannya, setelah itu Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kejuruan Muda oleh Saksi SURIAWAN, Saksi ROFI KAMISAN, dan Saksi CHANDRA guna dilakukan proses penegakan hukum.
- Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PTPN IV Regional VI mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya 7 (tujuh) tandan kelapa sawit dengan nilai jual sebesar Rp282.940,- (dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |