| Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka PRISTI WANTO Bin SUPRIADI dan Tersangka BAMBANG SOPIN Bin ISHAK pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok F 05 Divisi II Tepatnya Dusun Alur Hitam Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 1 (satu) Karung goni atau seberat 40 (empat puluh) Kilogram dan selanjutnya di dalam perjalanan Sekitar Pukul 11.30 Wib tersangka PRISTI WANTO Bin SUPRIADI dan Tersangka BAMBANG SOPIN Bin ISHAK dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok F 05 Divisi II dan kemudian tersangka PRISTI WANTO Bin SUPRIADI dan Tersangka BAMBANG SOPIN Bin ISHAK dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka PT.DHARMA AGUNG Mengalami kerugian 40 (empat puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). |