| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa PURNA DINATA Bin Alm. SARIDI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Rumah Saksi SIDO PURNOMO Bin Alm SUKIRMAN di Desa Bandung Jaya Dusun Antara Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, Terdakwa menghubungi Sdr JALAK (belum tertangkap) untuk datang ke rumah Terdakwa beralamat di Dusun Antara Desa Bukit Tiga Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur yang merupakan perbatasan dengan Desa Bandung Jaya Dusun Antara Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB Sdr JALAK datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak dan merencanakan untuk mengambil barang yang ada di rumah Saksi SIDO PURNOMO Bin Alm SUKIRMAN lalu Sdr JALAK menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.45 WIB Terdakwa bersama Sdr JALAK berjalan menuju rumah Saksi SIDO PURNOMO Bin Alm SUKIRMAN. Setelah sampai, Terdakwa menyuruh Sdr JALAK masuk ke dalam rumah lalu Sdr JALAK membuka pintu rumah Saksi SIDO PURNOMO Bin Alm SUKIRMAN menggunakan tangannya, sedangkan Terdakwa menunggu di luar memantau situasi. Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB Sdr JALAK masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit Loudspeaker Merk Advance, 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Tipe: V2120, Warna Wave Green dengan Nomor Imei 1: 869470059386032 Nomor Imei 2: 869470059386024, dan 1 (satu) Unit Handphone bermerk SAMSUNG berwarna Biru kehitaman. Setelah Sdr JALAK keluar dari rumah, Terdakwa dan Sdr JALAK pergi ke kebun sawit dan melakukan bagi hasil barang yang diambil, yaitu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone bermerk SAMSUNG berwarna Biru kehitaman, sedangkan Sdr JALAK mendapatkan 1 (satu) Unit Loudspeaker Merk Advance dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Tipe: V2120, Warna Wave Green dengan Nomor Imei 1: 869470059386032 Nomor Imei 2: 869470059386024. Lalu Terdakwa pulang ke rumah dan Sdr JALAK pulang ke Kota Langsa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone bermerk SAMSUNG berwarna Biru kehitaman milik Saksi SIDO PURNOMO Bin Alm SUKIRMAN tanpa izin dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------- |