| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. Sri Kuala sebanyak 1 (satu) goni dengan berat lebih kurang 20 Kg yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib di Areal perkebunan PT. Sri Kuala tepatnya Blok B-06 Divisi III BAE Kp. Batang Ara Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, kejadian berawal dari pada saat saksi selaku petugas keamanan / Security/ centeng dari PT. Sri Kuala/ PT/ PPP melakukan patroli di Areal perkebunan tersebut, saksi bersama rekan kerja saksi melihat 2 (satu) orang laki laki sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut kemudian saksi mendatangi 2 orang laki laki tersebut dan kemudian menangkapnya, setelah ditangkap, kemudian saksi melakukan introgasi singkat terhadap 2 orang laki laki tersebut dan 2 orang laki laki tersebut mengaku bernama sdra. M. YUSUF, umur 44 tahun, pekerjaan petani, alamat Dsn. Alur Selamat Kp. Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang dan sdra. ZIKRI, umur 18 tahun, pekerjaan Belum/ Tidak Bekerja, alamat Dsn. Alur Selamat Kp. Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, mendengar pengakuannya tersebut, kemudian saksi langsung membawa sdra. Sdra. M. YUSUF dan sdra. ZIKRI berikut barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 20 kilogram ke kantor Polsek Karang Baru untuk membuat laporan. |