Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Ksp Desi Hendayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Desi Hendayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan perubahan nama Anak Pertama PEMOHON pada:
    - Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor: 1116-LU-10042023-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang;
    - Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor: 1116081503220004 dengan NIK: 1116084704230001
    FAZILA CEISYA ARESHA menjadi AZALIA ALFARIZKIA dikarenakan sakit-sakitan
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak