| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Security PT.ATI melaksanakan patroli rutin deperti biasa, namun sesampainya di dalam areal perkebunan PT.Aceh Timur Indonesia (ATI) tepatnya di Divisi 2 Blok G-6 Desa Simpang kiri sekira pukul 11.30 wib, saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan yang di masukkan kedalam karung goni, mengetahui hal tersebut saat itu juga security PT.ATI langsung melaksanakan penangkapan dan dari hasil introgasi di lapangan pelaku mengakuinya dan tidak ada mendapat izin dari perusahaan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dan tersangka mengakui bernama ZULFIKAR Alias FIKAR Bin KHAIRUL SALAM dengan tujuan jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.ATI buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual. |