| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 191/Pid.Sus/2025/PN Ksp | FAUZI, S.H. | TK MHD ARIF Alias ARIF Bin TENGKU ARIFIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2025/PN Ksp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6174/L.1.15.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa TK MHD ARIF Als ARIF Bin TENGKU ARIFIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala simpang Ka bupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian Saksi RIKI HAMDANI (dalam penuntutan terpisah) menda tangi Terdakwa, dan mengatakan “Rif bisa kau ikut aku nanti malam bawa mobil mau antar sabu dan sekalian besuk mertuaku nanti malam, nanti aku kasih uang kau seratus ribu” dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut, kemudian Saksi RIKI HAMDANI mengatakan “nanti malam aku jemput kau ya di rumah” lalu Saksi RIKI HAMDANI pulang kerumahnya; - Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi RIKI HAMDANI dengan menggunakan mobil avanza warna hitam metallic dengan Nomor Polisi BK 1502 MAA, lalu Ter dakwa dan Saksi RIKI HAMDANI masuk kedalam mobil dan pergi menuju kabupaten aceh tamiang dengan membawa 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dan menginap dirumah mertua saksi RIKI HAMDANI bukit tempurung Kecamatan Kota Kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang; -Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi RIKI HAMDANI dengan menggunakan mobil avanza menuju rumah Sdra. BAGOL (belum ter tangkap) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI berhenti untuk membeli rokok dan Saksi RIKI HAMDANI turun dari mobil sedangkan Terdakwa menunggu didalam mobil, kemudian beberapa anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan ditanah didekat mobil yang sebelaumnya dibuang oleh saksi RIKI HAMDANI. - Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi RIKI HAMDANI menjual narkotika jenis sabu tidak memiliki surat izin kepemilikan yang sah, kemudian Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke Polres Aceh Tamiang guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Sim pang tanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram; Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 6192/NNF/2025, tanggal 08 September 2025 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,41 (dua koma empat atu) gram yang mengandung narkotika adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa TK MHD ARIF Als ARIF Bin TENGKU ARIFIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Melur Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala simpang Ka bupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, diajak oleh Saksi RIKI HAMDANI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengantar narkotika jenis sabu ke kabupaten Aceh Tamiang dengan dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp.100.000,- ( seratus ribu). - Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi RIKI HAMDANI dengan menggunakan mobil avanza warna hitam metallic, Nomor Polisi BK 1502 MAA, lalu Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI masuk kedalam mobil dan pergi menuju kabupaten aceh tamiang dengan membawa 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tisu warna putih dan disimpan dalam kotak rokok gudang garam surya yang disimpan didalam kantong celana saksi RIKI HAMDANI; Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi RIKI HAMDANI dengan menggunakan mobil avanza warna hitam metallic, Nomor Polisi BK 1502 MAA menuju rumah Sdra. BAGOL (belum tertangkap) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI berhenti untuk membeli rokok dan Saksi RIKI HAMDANI turun dari mobil sedangkan Terdakwa menunggu didalam mobil, kemudian beberapa anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih didekat mobil yang sebelumnya dibuang oleh saksi RIKI HAMDANI dan dari hasil pemeriksaan terdakwa dan saksi RIKI HAMDANI tidak mempunyiizin daripihak yang berwenang untuk memiliki , menguasai narkotika jenis sabu tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi RIKI HAMDANI beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke Polres Aceh Tamiang guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Sim pang tanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 3 (tiga) plastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram; Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 6192/NNF/2025, tanggal 08 September 2025 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,41 (dua koma empat atu) gram yang mengandung narkotika adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
