| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri anak Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1111-LT-04022018-0023;
- Kartu Keluarga Nomor: 1116013103150001;
yang sebelumnya tertulis nama GEUBRINA RISKIANA BAHRI, yang seharusnya menjadi GEUBRINA RIZKIA BAHRI, sesuai pada kutipan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor MI-13 010007660 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor MTs-23 010020509 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|